KULON PROGO- Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, larang warga menggelar takbiran keliling pada Lebaran tahun 2022 mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengimbau masyarakat mengumandangkan takbir malam Idul Fitri cukup digelar di masjid, musala atau di rumah masing-masing.
“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi surat edaran tersebut demi kebaikan bersama di masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir ini. Takbir keliling menjadi salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran COVID-19,” kata Fajarini, Minggu (1/5/22).
Ia mengatakan takbir keliling dapat memicu kerumunan masyarakat. Ia juga mempersilahkan kepada warga yang merayakan Lebaran, tapi jangan terlalu euforia berlebihan, tetap patuhi protokol kesehatan agar terhindar paparan COVID-19.
“Kami mengajak masyarakat merayakan Lebaran dengan meningkatkan rasa toleransi antar umat beragama, menjaga akhlak dan mengasah kepedulian sosial, senantiasa memanjatkan doa agar tercipta suasana kerukunan, kedamaian, dan kebersamaan di wilayah Kulon Progo,” katanya.
Fajarini juga berharap kepada seluruh masyarakat Kulon Progo untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, tingkatkan kewaspadaan terhadap berbagai kejahatan yang mungkin terjadi, seperti pencurian di rumah kosong yang ditinggal mudik oleh penghuninya, peredaran uang palsu di tempat keramaian, atau bentuk kejahatan lainnya. (antara/dim)