LAMPUNG- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, memberi sambutan sekaligus membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Regional se-Sumatera di Provinsi Lampung, bertempat di Hotel Emersia, Rabu (20/04/2022).
Hadir dalam Acara, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Heru Tjahyono, Kepala Badan Litbangda Hamartoni Ahadis, Kepala Bappeda Mulyadi Irsan, Sekretaris Dinas Kominfo dan Statistik Alma Rostow Guna, Sekretaris BPKAD Riski Emelia Firdaus.
Kabid Keuangan Daerah Pemprov Lampung, Jon Novri, melaporkan bahwa dasar pelaksana kegiatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kegiatan ini bermaksud menyamakan persepsi antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah provinsi terkait tentang kebijakan pengukuran IPKD dan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib taat kepada peraturan pemerintahan, efisien ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat. Guna mewujudkan hal tersebut Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pengukuran IPKD untuk menilai kualitas kerja tata kelola keuangan di provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut untuk memudahkan penilaian telah dikembangkan instrumen pengukuran tata kelola keuangan daerah sebagai suatu manifestasi dalam rangka pembinaan tata kelola keuangan daerah sebagaimana dihanturkan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah termasuk diantaranya bidang keuangan daerah.
Garis besar hasil uji coba pengukuran IPKD regional se-Sumatera tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, pada tahun 2021 telah dilaksanakan uji coba pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah atau IPB tahun anggaran 2014-2020.
Berdasarkan hasil uji coba tersebut secara keseluruhan dapat disebutkan bahwa pada dimensi kesesuaian dokumen perencanaan dan pengadaan ditemukan bahwa terdapat program yang direncanakan tetapi tidak direalisasikan dan tidak dianggarkan, program tidak direncanakan namun direalisasikan dan dianggarkan, program yang direncanakan dan direalisasikan serta dianggarkan. Hal tersebut menggambarkan bahwa sinergitas antara perencanaan dan penganggaran daerah belum maksimal dalam merespon isu strategis yang berkembang di daerah.
Kemudian di dalam mengalokasikan anggaran pada APBD yang bersifat mandatory spending secara umum anggaran yang dialokasikan telah memenuhi standar yang ditentukan, serta apabila menilik kepada Permendagri 19 tahun 2020 yaitu alokasi anggaran untuk belanja pendidikan sebesar 20%, belanja kesehatan sebesar 10%, infrastruktur sebesar 25% serta penyediaan alokasi anggaran belanja untuk memenuhi standar pelayanan.
Sementara itu bila kita lihat dari segi transparansi pengelolaan keuangan daerah bahwa kita masih cukup rendah dalam menyampaikan keterbukaan pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat baik melalui platform website pemerintah maupun ketepatan waktu penyampaian kepada publik.
Di era digitalisasi ini, Pemda didorong untuk lebih terbuka dan transparan dalam mengelola keuangan daerahnya yang ditujukan dengan publikasi dokumen pengelolaan keuangan daerah secara berkala dengan demikian publik bisa bebas mengakses dan memantau kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas baik tugas pokok dan fungsinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari hasil pengukuran terhadap indeks penyerapan anggaran telah menggambarkan realisasi yang cukup baik namun perlu diperhatikan adalah bahwa penyerapan yang baik ini harus proporsional antar triwulan 1 dengan triwulan berikutnya, untuk itu sekali lagi agar kiranya untuk per triwulan terakhir semua dapat diserap.
Terakhir untuk dimensi kondisi keuangan daerah menjadi salah satu dimensi yang menggambarkan belum optimalnya keuangan daerah bila dilihat indikator-indikator pada dimensi ini seperti solvabilitas jangka panjang, fleksibilitas keuangan, akuntabilitas layanan, solvabilitas operasional, dan solvabilitas jangka pendek dimana keuangan merupakan salah satu dasar kriteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengurus rumah tangganya.
Pada hasil uji pengukuran dimensi dapat diartikan bahwa daerah belum optimal dalam pengendali sumber-sumber keuangan sendiri guna membiayai kebutuhannya sehingga masih menggantungkan diri pada bantuan atau subsidi pemerintah pusat.
Harapan kami bahwa instrumen yang telah kami hasilkan oleh Permendagri nomor 19 tahun 2020 dapat mendorong pemerintah daerah dalam mengukur kemampuan pengelolaan keuangan daerah melalui indeks pengelolaan keuangan daerah atau IPKD sehingga mampu mewujudkan kinerja dan kualitas tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode ini.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto dalam sambutannya mengatakan, dengan semakin banyaknya konektivitas transportasi antar provinsi, Sumatera semakin dekat.
Lampung mendukung ketahanan pangan nasional, karena Lampung surplus bahan pangan mulai dari padi, gula produk-produk tapioka singkong, jagung termasuk daging Lampung surplus jadi mensuport ketahanan pangan nasional.
“Sebagian besar daging kita seperti ternak sebagian besar dikirim ke Sumsel Riau bahkan Gubernur Sumsel dan Gubernur Bangka Belitung bersama-sama untuk membangun jalur pelayaran dari Lampung ke Bangka Belitung,” ungkapnya.
Jalur pelayaran antara Lampung ke Bangka Belitung dan sebaliknya awalnya bertujuan untuk pengangkutan barang bahan pangan dari Lampung ke Bangka Belitung.
Jalur tersebut angkutan laut dari Tulang Bawang dan Mesuji bisa langsung ke Bangka Belitung mengangkut kebutuhan masyarakat Bangka Belitung dan untuk kebutuhan pangan ternak.
Penyampaian hal-hal teknis terkait pengukuran indeks keuangan, menurut penilaian dari Kemendagri, Provinsi Lampung termasuk baik dalam pengelolaan atau tata kelola keuangan daerahnya cukup bagus, baik dari daya serapnya, kecepatan, porsi antara badan keuangan daerah dan transfer pusat menunjukkan bahwa keuangan daerah Provinsi Lampung baik.
“Mudah-mudahan seluruh provinsi se-Sumatera juga baik, dan sama-sama mengangkat eksistensi Sumatera karena Sumatera memiliki banyak peluang untuk tumbuh di bidang perekonomian serta transportasinya,” pungkas Fahrizal Darminto. (kmf)