LAMPUNG- Mendukung kendaraan yang ramah lingkungan, Pemerintah Provinsi Lampung dukung kendaraan listrik kedepan di implementasikan untuk dijadikan kendaraan jabatan dan kendaraan operasional milik Pemprov Lampung dan Kabupaten/Kota.
Sekretaris Daerah, Fahrizal Darminto, menyampaikan pernyataan tersebut, saat menyambut touring kendaraan listrik dalam rangka mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Tahun 2022 dan mensosialisasikan percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, bertempat di El’s Coffee Jl. Soekarno Hatta,Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung, Senin (17/1/2022).
Sekdaprov menambahkan, Pemprov Lampung juga akan mensosialisasikan program tersebut ke seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pemerintah.
Hadir pada kegiatan tersebut, Forkopimda, Kadis Perhubungan, Direktur Transportasi Sungai,Danau dan Penyeberangan (TSDP), General Manager PLN Lampung.
Sebagaimana kita ketahui, kata Sekdaprov, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan terpilih kembali menjadi Campaign Manager Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan telah membanggakan lagi tahun ini pula Indonesia memegang Presidensi G20 Tahun 2022 selama satu Tahun.
Sebagai presidensi G20, Indonesia harus menunjukkan komitmen yang besar dalam perubahan besar, salah satunya yaitu terdepan dalam mewujudkan penyelenggaraan transportasi ramah lingkungan.
Kendaraan listrik baik motor listrik atau mobil listrik untuk transportasi jalan selain meningkatkan efisiensi dan konservasi energi melalui peralihan pemakaian BBM menjadi listrik.
Selain itu juga membawa kontribusi besar dalam perbaikan pengelolaan lingkungan. Kendaraan listrik tidak menghasilkan polusi udara,sehingga kualitas udara yang bersih dapat terjaga.
Kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan, mau tidak mau bahan bakar fosil akan habis dan nantinya kebutuhan akan mobil listrik itu akan meningkat. Saat ini produsen mobil di dunia Telah meriset mobil listrik dan sudah mulai membuat serta memasarkan mobil-mobil listrik.
Dalam rangka mendukung kendaraan yang ramah lingkungan, khususnya kendaraan listrik, Pemerintah Provinsi Lampung akan mengimplementasikan kendaraan listrik kedepan menjadi kendaraan jabatan dan kendaraan operasional milik Pemprov Lampung, dan kabupaten/kota.
Provinsi Lampung memiliki potensi besar energi terbarukan yang cukup memadai yang dapat dimanfaatkan sebagai energi fosil, diantaranya Potensi panas bumi yang tersebar di 13 titik di Provinsi Lampung dan merupakan potensi terbesar ketiga di Indonesia dan melimpahnya hasil pertanian, perkebunan dan peternakan yang merupakan sumber potensi bioenergi.
Dengan besarnya potensi tersebut, Pemerintah dan Swasta serta semua stakeholder terkait bertanggung jawab mengelola potensi agar menjadi sumber daya energi terbarukan dalam mendukung transportasi ramah lingkungan.
Untuk pengemudi maupun peserta touring kendaraan listrik jakarta-jambi, Sekdaprov berpesan agar mengutamakan keselamatan selama berkendara; Jaga nama baik institusi, ber touring dengan tertib dalam rangkaian, berempati dengan pengguna jalan lain dan tidak arogan.
Dan pastikan setiap personil maupun kendaraan yang digunakan dalam keadaan fit dan prima, patuhi seluruh rambu lalu lintas serta petugas berwenang di lapangan serta jaga kecepatan sesuai peraturan yang berlaku, serta pastikan perlengkapan keselamatan dalam perjalanan serta Patuhi protokol kesehatan,pastikan semua telah mematuhi prasyarat kesehatan, tidak membuat kerumunan, serta senantiasa menjaga kebersihan seperti mencuci tangan.
General Manager PT PLN Lampung, I Gede Agung Sindu Putra, menyampaikan Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Electric Vehicle) untuk transportasi jalan. PT PLN (Persero) ditugaskan mengawali pembangunan infrastruktur SPKLU dalam rangka mendukung pertumbuhan Electric Vehicle (EV) di Indonesia.
Kedepannya, SPKLU dapat dijadikan peluang bisnis baru dalam era Zero emission seiring dengan pertumbuhan populasi mobil listrik yang diharapkan akan berkembang pesat. Kesempatan penyediaan SPKLU bagi masyarakat atau badan usaha tersebut sesuai dengan pola bisnis berdasarkan permen ESDM No.13 Tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.(kmf)