LAMPUNG- Program penanggulangan kemiskinan, bertujuan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, mengembangkan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil, serta mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Wakil Gubernur Lampung Hj. Chusnunia Chalim menyampaikan hal tersebut ketika memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Lampung Tahun 2022, di ruang rapat Command Center Lt.1 Bappeda Provinsi Lampung, Senin (17/01/2022).
Dasar pembentukan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah, kata Wagub Chusnunia, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (pasal 15) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Serta Kabupaten/kota (pasal 3).
Langkah Pemerintah Provinsi Lampung dalam menangani kemiskinan cukup baik dan terlihat dari pertumbuhan ekonomi Lampung selama 4 tahun terakhir mengalami tren peningkatan dan selalu lebih tinggi dari Nasional dan rata-rata di Sumatera.
Pada masa pandemi covid-19 perekonomian Lampung Tahun 2020 mengalami kontraksi 1,67% lebih rendah dari target sebesar 2-3 persen. Kendati demikian, capaian ini lebih baik dari Nasional yang terkontraksi lebih dalam 2,07 persen.
Masih kata Wagub Chusnunia, harus ada Lapangan usaha yang tetap tumbuh positif seperti dibidang pertanian, pengadaan air, infokom, jasa keuangan, jasa pendidikan, jasa kesehatan, serta administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Pertumbuhan ekonomi Lampung pada Triwulan 1 tahun 2021 sebesar -2,10% dan triwulan 2 tahun 2021 sebesar 5,03%. Bedasarkan analisis tipologi klassen, pada tahun 2019 klasifikasi daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dan kemiskinan tinggi adalah Kabupaten Lampung Utara dan Pesisir Barat sedangkan klasifikasi pertumbuhan ekonomi rendah serta angka kemiskinan rendah adalah Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu.
Lebih lanjut Wagub Chusnunia, menjelaskan arahan dari Presiden RI, terkait kemiskinan extrem pada rapat terbatas tentang strategi penanggulangan kemiskinan kronis tanggal 21 Juli 2021 yaitu upaya Pemerintah untuk menangani kemiskinan ekstrem tidak boleh berhenti agar kemiskinan ekstrem (Extrem Proverty) pada tahun 2024 dapat mencapai 0 %.
Percepatan penanganan kemiskinan ekstrem harus dilaksanakan secara terintegrasi melalui kolaborasi intervensi, pastikan intervensi di sektor pendidikan dan kesehatan serta air bersih dapat diterima, pertajam basis data untuk ketepatan target dan upaya percepatan, libatkan sektor swasta untuk berperan sebagai of taker produk kelompok miskin ekstrem sehingga dapat meningkatkan pendapatan.
Untuk menindaklanjutinya, Pemerintah Provinsi Lampung menggunakan 1(satu) data base penduduk sasaran dalam penerima program/kegiatan penanggulangan kemiskinan Tahun 2022 yaitu berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial.
Dalam hal ini pemerintah harus memprioritaskan lokus sasaran program penanggulangan kemiskinan pada setiap Kabupaten/kota yang menjadi daerah kemiskinan ekstrem di Provinsi Lampung untuk Tahun 2022 melalui sinergitas antara perangkat daerah provinsi dengan Kabupaten/kota se- Provinsi Lampung.
Dalam kegiatan yang dihadiri juga oleh Kepala Bappeda, Kadis Pendidikan & Kebudayaan tersebut, Wagub Chusnunia, menegaskan, pemerintah harus menyampaikan laporan capaian pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan masing-masing perangkat daerah provinsi lampung tahun 2021 sesuai dengan format isian yang telah disediakan pada surat undangan rapat koordinasi TKPK provinsi lampung kepada Bappeda provinsi lampung, sebagai bahan pendukung penyusunan dokumen laporan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan daerah (LP2KD) provinsi lampung tahun 2021.(kmf).