BANDAR LAMPUNG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung naikkan status dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk KONI Lampung senilai Rp30 Miliar ke tingkat penyidikan.
Ini dinyatakan Kepala Kejati Lampung Heffinur, S.H saat gelar konferensi pers di Gedung Kejati Lampung, Rabu (12/1/22).
“Kasusnya kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Baik untuk KONI Lampung maupun di cabang olahraganya, karena dua-duanya ini bermasalah,” ungkap Heffinur.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya berkeyakinan kuat sudah menemukan adanya ketidakberesan dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, Ini dilihat dari adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Program KONI Lampung dan Cabang olahraga (cabor).
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya itu saja, Korps Adhyaksa juga menemukan penggunaan anggaran baik di KONI maupun cabor yang tidak didukung bukti-bukti yang sah.
Nah, selain itu, penyelidik Kejati Lampung juga menemukan bahwa pengajuan besaran dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan dari kebutuhan cabor yang berkompetisi di PON Papua.
Pada bagian lain, Heffinur mengungkapkan bahwa pada tahun 2019 lalu, KONI Lampung mengajukan dana hibah senilai Rp79 Miliar yang akan digunakan untuk mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-20 di Papua
Hanya saja, Pemprov Lampung cuma menyetujui senilai Rp60 Miliar. Ini dibuktikan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tertanggal 28 Januari 2020.
“Pencairannya dibagi 2 tahap, masing-masing senilai Rp29 m
Miliar dan Rp30 Miliar. Tapi yang pencairan kedua tidak terlaksana karena covid-19. Jadi yang dikelola hanya Rp29 Miliar,” jelasnya.
Kemudian, Heffinur menjelaskan bahwa rincian penggunaan dibagi atas anggaran pembinaan prestasi sebesar Rp22 Miliar, anggaran partisipasi PON 2020 senilai Rp3 Miliar dan anggaran sekretariat lampung senilai Rp3 Miliar.
Siapa yang terlibat? Terkait hal ini, Heffinur belum mau mengungkap para pihak yang dianggap bertanggungjawab.
Ia berdalih, lantaran kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum melakukan penghitungan kerugian negara.
“(Penghitungan kerugian negara) belum, hanya dari tahap penyelidikan (status perkara) sudah kita naikkan ke tahap penyidikan. penghitungan (kerugian) tersebut ada di tahap penyidikan,” ucap Made. (mer/jar)