Ini Kata Anggota DPRD Lampung Terkait Pengetatan Gerak Masyarakat

2,276 views
Deni Ribowo, Anggota DPRD Lampung

LAMPUNG- Anggota DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo nyatakan pengetatan mobilitas masyarakat harus dilakukan dari tingkat kelurahan hingga rukun tetangga (RT).

“Penyekatan untuk mengurangi mobilitas seharusnya dilakukan dari hulunya yakni di kelurahan hingga RT,” kata anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo, Jumat.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan pengetatan mobilitas warga di tingkat desa/kelurahan ini dapat memudahkan pemerintah daerah setempat dalam memberikan bantuan sosial bagi warga terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

“Dalam menangani COVID-19 kita lupa menguatkan fungsi PPKM Mikro yang ada di desa/kelurahan. Penyekatan itu harusnya dilakukan di tingkat RT,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, dengan menjalankan fungsi PPKM Mikro pemerintah dapat tepat sasaran dalam melakukan penilaian terhadap situasi atau kondisi zonasi di suatu wilayah sekaligus menentukan langkah pengendaliannya.

“Saya beri contoh bila di satu desa atau kelurahan ada lima RT kemudian dua rumah yang isoman berarti itu zona kuning lalu dimana yang disekat, tentu tidak satu kampung tapi RT dimana rumah yang isoman ini saja yang disekat,” kata dia.

Ia mengatakan DPRD Provinsi Lampung juga sudah mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang PPKM Mikro yang dituangkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). (*)

BACA JUGA :   DPRD Lampung Gelar Sidang Paripurna Terkait LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung