Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) peringatkan kepada para staf khusus (stafsus) Presiden Joko Widodo dan stafsus Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang telah diangkat tidak menerima suap dan gratifikasi.
“Bagi staf khusus Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya tidak pernah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara ketika anda sudah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam level struktur apapun eselon I, eselon II, atau eselon III sepanjang memenuhi ketentuan misalnya menerima gaji dari keuangan negara maka ada sejumlah pasal-pasal yang harus diperhatikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11/19).
Ia mencontohkan pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menerima fee terkait dengan jabatannya baik secara aktif pada transaksional ataupun secara pasif.
“Misalnya ada pihak-pihak tertentu yang karena pengaruh atau karena hubungan jabatan memberikan sesuatu, itu tidak boleh diterima. Jadi, kami imbau kalau ada pihak-pihak lain yang mencoba mendekati para staf khusus atau para pejabat baru maka sebaiknya kalau ada pemberian itu ditolak sejak awal,” tuturnya.
Selain itu, Febri juga mengingatkan soal penerimaan gratifikasi.
“Kalau pemberian yang berupa gratifikasi itu diberikan secara tidak langsung, ada faktanya dititipkan melalui pihak lain maka penerimaan itu wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja,” ujar Febri.
Febri mengatakan pelaporan gratifikasi itu bisa dilakukan dengan datang secara langsung ke gedung KPK, melalui call center di 198 atau melalui aplikasi di telepon genggam masing-masing.
“Jadi, ini perlu kami sampaikan agar tidak ada kekeliruan nanti karena mungkin ketika menjadi pihak swasta murni, tidak menjadi pejabat negara atau tidak menjadi pegawai negeri, tidak ada hambatan-hambatan dalam penerimaan yang berhubungan dengan jabatan tetapi ketika menjadi pegawai negeri ada batasan yang cukup tegas,” ujar Febri. (ant/dit)