Eks Pimpinan KPK Minta KASN, KIP dan Ombudsman Turun Tangan Evaluasi Persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK

390 views

JAKARTA- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diminta turun tangan guna mengevaluasi tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Ya, permintaan ini dinyatakan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2014-2019, Agus Rahardjo.

Menurutnya, KASN dapat berperan sebagai lembaga independen untuk mengusut polemik ini.

Agus mengatakan, polemik 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut saat ini hanya menjadi perdebatan panjang jika tak ada pihak yang mengevaluasi prosesnya.

“Mungkin perlu ada pihak independen yang mencoba evaluasi tes ini. Kan sekarang kita punya yang namanya KASN yang kabarnya juga independen. Bisa enggak kekeruhan semacam ini, ada baiknya KASN turun, supaya lebih fair,” kata Agus dalam sebuah diskusi virtual, Senin (17/5/21), dilansir dati cnnindonesia.

Menurut Agus, pelibatan KASN ini perlu, lantaran pihak-pihak yang selama ini bertanggung jawab mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN saling membantah di media.

Agus juga mempertanyakan sejumlah materi dalam tes tersebut yang justru meliputi hal-hal yang tidak relevan, seperti doa qunut dan soal status perkawinan.

“Saya belum pernah dengar, belum pernah tahu ada tes wawasan kebangsaan yang isinya seperti yang beredar di medsos. Ini kok bagi saya aneh ya,” ungkap Agus.

“TWK tapi yang ditanya mengenai doa qunut, sudah menikah, ini kan aneh. Padahal kalau tes TWK itu kan enggak boleh membeda-bedakan antara ASN yang lain maupun pegawai KPK yang mau ASN,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Agus meminta agar KASN menelusuri apakah benar soal-soal TWK itu seperti yang berkembang di media saat ini.

Tak jauh berbeda, eks pimpinan lain KPK, Adnan Pandu Praja menilai bahwa untuk mengusut masalah ini bukan sekadar perlu melibatkan KASN. Ia bahkan meminta lembaga negara lain turut mengusut perkara tersebut.

BACA JUGA :   Lusa Hari Pencoblosan, Lampung Tengah dan Bandar Lampung Paling Panas!

Sebab, kata dia, pertanyaan-pertanyaan dalam TWK sudah melampaui batas kewajaran, moral, dan kepantasan. Menurutnya, selain KASN, Komisi Informasi Publik (KIP) maupun Ombudsman Republik Indonesia juga perlu mengusut masalah ini.

“Terkait peranan KIP, bagaimana kita bisa tanya hal-hal yang terjadi dalam proses, tanyakan ke KIP. Karena dia lembaga yang berwenang sebagai komisi yang memantau proses-proses ini,” tutur Adnan.

Sementara itu, Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dapat memeriksa apakah ada unsur maladministrasi dalam proses TWK. Tidak hanya itu, Adnan juga mendorong agar Majelis Ulama Indonesia atau MUI turut bersuara mengenai masalah ini.

“Tidak kalah menarik adalah peranan MUI terkait pertanyaan-pertanyaan yang melampaui batas moral. Misal pertanyaan mengenai threesome, jilbab, doa qunut, mungkin MUI bisa bersuara lah,”pungkas dia.

Dalam diskusi yang sama, Busyro Muqoddas, eks pimpinan KPK lainnya memintavagar Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk mengusut proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut. Kata dia, tim independen yang terdiri atas pelbagai pihak itu juga dapat menilai serta mengukur motif di balik tes wawasan kebangsaan yang berujung pembebastugasan 75 pegawai KPK.

“Mendesak presiden untuk membentuk tim independen yang terdiri atas unsur lembaga negara, masyarakat sipil dan dewan pakar yang kompeten seperti guru besar, lalu komisi ASN dan lain sebagainya untuk menilai apakah langkah Pak Firly yang memaksakan kehendak dan diberitakan tidak kolektif kolegial,” tutur Busyro.

Lebih lanjut Presiden Jokowi sebagai sosok yang dianggap Busyro paling bertanggung jawab, didorong untuk menetapkan bahwa proses TWK merupakan rangkaian yang ilegal dan tidak sah. Karena tidak sah, lanjut Busyro, maka 75 orang harus segera dikembalikan ke fungsi awalnya.

BACA JUGA :   Ngobrol Bareng, Ini Kata Bara JP Lampung Kepada Presiden

Terkait kontroversi alih status pegawai KPK menjadi ASN ini Presiden Joko Widodo juga sudah bersuara. Ia menegaskan bahwa hasil TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN tak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Jokowi juga sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN agar tidak merugikan para pegawai.

Sebelumnya 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyusul hasil tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tentang pembebastugasan 75 pegawai KPK. (cnn/dim)