JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pastikan Pemerintah berikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para ASN tepat waktu!
Kementerian keuangan menyayangkan, pencairan dilakukan secara bertahap mulai H-10 lebaran dan paling lambat lima hari sebelum Lebaran.
Pencairan sudah mulai dilakukan sejak akhir pekan lalu. Sebab, H-10 Lebaran hari kerja jatuh pada 28 April 2021.
“Iya (28 April mulai cair). Penyaluran dilaksanakan mulai 10 hari kerja sebelum cuti bersama dalam rangka idul fitri,” ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPb) Kementerian Keuangan Hadiyanto, dialnsir dari CNBC indonesia.
Kepastian THR ini dilakukan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun, penerima tunjangan,” ujarnya secara virtual.
Menurutnya, pemberian THR ini adalah salah satu program Pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar bisa mendorong peningkatan konsumsi. Dengan peningkatan konsumsi maka diharapkan pemulihan ekonomi bisa berjalan dengan cepat.
“Bulan Ramadan dan Idul Fitri jadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” kata dia.
Sri Mulyani menjelaskan, Pemerintah pun telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp 30 triliun untuk pemberian THR ini. Secara rinci, anggaran THR sebesar Rp 7 triliun untuk ASN pusat dan Rp 14,8 triliun untuk ASN daerah dan juga PPPK serta Rp 9 triliun untuk para pensiunan PNS.
Adapun skema pencairan THR kali ini sama dengan tahun sebelumnya, yakni tidak diberikan secara penuh (full). THR hanya diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Adapun tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Artinya, untuk tahun ini besaran THR PNS tidak memasukkan tunjangan kinerja.
“THR dibayarkan tahun ini sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” jelasnya.
Meski kebijakan THR sama dengan tahun sebelumnya, namun ada yang membedakan yakni penerima THR adalah semua PNS termasuk pejabat negara. Di mana pada tahun lalu, pejabat negara seperti Presiden, Menteri, anggota DPR hingga eselon I dan II tidak mendapatkan THR.
Untuk tahun ini, PNS yang tidak mendapatkan THR adalah adalah PNS yang melakukan cuti dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Hal tersebut tertuang di dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
“THR tahun 2021 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, atau instansi induknya baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,” tulis nota dinas Kemenkeu tersebut. (cnbc/dim)