JAKARTA- Usai Geledah Rumah dan Ruang Kerja Azis Syamsuddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bawa Dokumen Terkait Perkara dugaan suap atas penyidik KPK Stepanus atas perkara Korupsi Wali Kota Tanjungbalai.
Ya, KPK menggeledah empat lokasi, di antaranya ruang kerja dan rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Penggeledahan itu terkait dengan kasus suap penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
“Rabu (28/4/21) malam, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
“Adapun empat lokasi tersebut salah satunya ruang kerja Wakil Ketua DPR RI di gedung DPR RI dan rumah dinas Wakil Ketua DPR RI. Sedangkan dua lokasi lainnya adalah apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” imbuh Ali.
Setelah menggeledah empat lokasi, KPK menemukan bukti-bukti terkait dengan perkara berupa dokumen dan barang.
Meski demikian, KPK tidak menjelaskan apa saja bukti-bukti yang dimaksud.
“Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” katanya.
Ali mengatakan bukti-bukti tersebut akan diproses lebih lanjut. KPK juga mengajukan penyitaan bukti tersebut untuk melengkapi berkas perkara.
“Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisis mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” katanya.
Tadi malam, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan terus mencari keterangan dan bukti terkait Azis Syamsudin. Dia mengatakan bahwa penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait Azis Syamsuddin.
“Hari ini tim penyidik KPK geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas dan rumah pribadi,” kata Firli tadi malam.
Seperti diketahui, Azis diketahui sempat disebut di kasus suap penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
AKP Robin dijerat KPK setelah diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Pemberian uang itu dimaksudkan agar AKP Robin mengurus perkara dugaan korupsi di KPK yang diduga menjerat Syahrial. (tik/dim)