LAMPUNG-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan Agus Istiqlal dan Zulqoini Syarief sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat di Balai Keratun Lantai III, Komplek Perkantoran Gubernur Lampung, Senin, (26/04/21)
Pelantikan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Nomor 131.18-1035 tahun 2021 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-252 tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengesahan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Lampung.
Menteri Dalam Negeri memutuskan mengubah lampiran Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-252 tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-365 tahun 2021 tentang perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.18-252 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Serentak tahun 2020 di Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung, dengan menambahkan nama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Pesisir Barat pada Provinsi Lampung untuk disahkan pengangkatannya sesuai dengan Putusan Penetapan Mahkamah Konstitusi dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.18-252 tahun 2021.
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi atas nama Pemerintah Provinsi Lampung mengucapkan selamat atas terpilih dan dilantiknya Agus Istiqlal dan Zulqoini Syarief sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat.
“Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik dalam melaksanakan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat Pesisir Barat,” ucap Arinal.
Arinal menyatakan bahwa dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, maka usai sudah rangkaian pesta demokrasi dari pemilihan serentak kepala daerah tahun 2020 di Provinsi Lampung.
Untuk itu Arinal mengimbau Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk dapat bersinergi dalam melaksanakan dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Jangka Panjang (RPJP) untuk menjamin keselarasan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Gubernur juga berpesan kepada Bupati dan Wakil Bupati yang baru saja dilantik untuk segera melaksanakan beberapa tugas penting dan strategis diantaranya yakni menyerahkan laporan akhir jabatan kepada Menteri Dalam Negeri.
Kemudian melaksanakan pemerintahan sesuai ketentuan yang ada, meningkatkan pelayanan masyarakat, menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas wewenang yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Melanjutkan kegiatan pembangunan di Pesisir Barat sesuai dengan tata kelola yang baik, maksimalkan penggunaan aplikasi berbasis digital dalam proses monitoring pelayanan publik, serta menjaga iklim yang kondusif antar semua elemen pemerintah.
Arinal juga menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung akan membantu dan mendukung pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat dengan memaksimalkan potensi-potensi yang ada di Pesisir Barat, seperti pariwisata dan lain sebagainya.
Mengakhiri arahannya, Arinal mengingatkan kembali pentingnya penanganan wabah covid-19 secara serius, terutama dalam menghadapi momen Hari Raya Idul Fitri, diantaranya yakni terkait penerapan larangan mudik sesuai surat edaran Pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 dan surat edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease. (kmf/dit)