JAKARTA — Pengangkatan dua anak kandung Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya menuai sorotan. Kebijakan tersebut memantik pertanyaan tentang etika pejabat publik, transparansi rekrutmen, dan potensi nepotisme di lingkungan pemerintahan.
Gus Irfan merupakan cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Asy’ari, sekaligus putra KH Muhammad Yusuf Hasyim, pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng. Ia ditetapkan sebagai Menteri Haji dan Umrah pada 25 September 2025.
Dua putranya, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, dikabarkan diangkat menjadi tenaga ahli di kementerian tersebut. Pengangkatan itu disebut tercantum dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi perbincangan karena menyangkut jabatan di lembaga negara yang operasionalnya menggunakan anggaran publik. Pertanyaan yang kemudian muncul: apakah proses pengangkatan dilakukan secara terbuka, berdasarkan kompetensi, dan melalui mekanisme seleksi yang dapat dipertanggungjawabkan?
Secara hukum, pengangkatan anggota keluarga pejabat tidak serta-merta dapat dinyatakan melanggar hukum hanya karena adanya hubungan kekerabatan. Namun, legalitasnya tetap bergantung pada aturan jabatan, mekanisme pengangkatan, persyaratan, serta ketentuan konflik kepentingan yang berlaku.
Di sinilah persoalan etika publik menjadi penting. Sekalipun memenuhi persyaratan administratif, penunjukan anggota keluarga ke posisi strategis dapat memunculkan persepsi bahwa kedekatan personal lebih diutamakan daripada kompetensi dan kesempatan yang setara.
Kritik: Nepotisme dan Etika Jabatan Publik
Pengamat politik Kasmuin menilai pengangkatan kedua anak Gus Irfan memiliki nuansa nepotisme yang kuat, meskipun menurut penilaiannya tidak ada aturan formal yang secara langsung dilanggar.
“Pengangkatan kedua anaknya itu jelas menunjukkan nuansa nepotisme yang kuat di kementerian yang baru berdiri di republik ini di era Presiden Prabowo,” katanya.
Kritik serupa disampaikan pendiri lembaga survei Saiful Mujani melalui media sosial. Ia menyoroti posisi menteri sebagai jabatan publik yang menuntut profesionalitas dan menjaga jarak dari kepentingan keluarga.
“Menteri itu posisi strategis dan jabatan publik. Mengangkat kedua anaknya sebagai tenaga ahli jelas merusak etika profesionalitas,” tulisnya.
Sorotan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan semata-mata tentang boleh atau tidaknya seseorang bekerja di instansi pemerintah karena hubungan keluarga. Yang lebih mendasar ialah bagaimana pemerintah memastikan setiap jabatan diisi berdasarkan kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi.
Transparansi Jadi Ujian
Kementerian Haji dan Umrah perlu menjelaskan secara terbuka dasar pengangkatan kedua tenaga ahli tersebut, termasuk tugas dan tanggung jawab mereka, kualifikasi profesional, proses seleksi, serta besaran remunerasi yang bersumber dari anggaran negara.
Penjelasan itu penting agar publik dapat menilai apakah pengangkatan dilakukan berdasarkan kebutuhan kementerian atau justru menimbulkan konflik kepentingan.
Pada akhirnya, pejabat publik tidak cukup hanya memastikan bahwa keputusan administratifnya sesuai aturan. Mereka juga dituntut menjaga kepercayaan masyarakat melalui tata kelola yang transparan dan adil.
Cucu Pendiri NU Angkat Dua Anak Jadi Tenaga Ahli Kementerian Haji, Aroma ‘Busuk’ Nepotisme Disorot







