JAKARTA — Kapal MT Global 168 yang digunakan untuk menyelundupkan 1 ton ketamin di Belawan, Sumatera Utara, tercatat milik perusahaan Malaysia, Makmur Marine Petroleum. Polisi kini menelusuri pihak-pihak di balik kepemilikan kapal dan dugaan jaringan narkotika internasional tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Suyudi dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika tersebut di Pelabuhan Belawan. Polisi kini mendalami pihak-pihak yang berada di balik kepemilikan dan pengoperasian kapal.
”Dari spesifikasi fisik, kapal ini memiliki panjang 56,99 hingga 57 meter, dengan lebar 9,02 meter,” kata Suyudi dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).
Terkait dengan manajemen kapal tim gabungan telah mengidentifikasi bahwa kapal ini terdaftar atas nama perusahaan pemilik atau register owner yaitu Makmur Marine Petroleum,” tambahnya.
Kapal tersebut memiliki ukuran gross tonnage (GT) sekitar 370. Sementara kapasitas deadweight tonnage (DWT) kapal berada di kisaran 726 hingga 776 ton.
Dari hasil penelusuran manajemen kapal, tim gabungan mengidentifikasi perusahaan yang tercatat sebagai pemilik kapal atau register owner. Perusahaan tersebut bernama Makmur Marine Petroleum.
Perusahaan itu diketahui beralamat di Switch 11 dan S12 Lantai 5 Menara TJB, Jalan Syekh Murti Bandar, Johor Baru 8000, Johor, Malaysia.
Suyudi mengatakan informasi mengenai perusahaan pemilik kapal tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk mengungkap jaringan internasional yang berada di balik penyelundupan ketamin tersebut.
”Fakta ini tentunya akan menjadi bekal penting bagi tim penyidik untuk mendalami keterlibatan korporasi, tiap-tiap pengendali di balik jaringan internasional ini,” ujarnya.
Kapal Pembawa 1 Ton Ketamin di Belawan Tercatat Milik Perusahaan Malaysia







