LAMPUNG- Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay nyatakan bahwa pihaknya bakal memaksimalkan berbagai komponen guna mensosialisasikan perda yang sudah ada di Bumi Ruwa Jurai.
Menurut dia, ada tiga cara dalam menyebarluaskan peraturan perundang-undangan.
Antara lain melalui media elektronik, media cetak dan forum tatap muka atau dialog langsung.
“Penyebarluasan melalui forum tatap muka ini dilakukan dengan uji publik, sosialisasi dan publikasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar dan pertemuan ilmiah lainnya,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Dia menjelaskan, naskah yang disebarluaskan merupakan salinan naskah yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara, Tambahan Berita Negara, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
Ia mengatakan, dengan maksimalnya sosialisasi, maka warga masyarakat di Lampung bisa mengetahui dan memahami segala produk peraturan daerah.
“Dengan begitu, masyarakat bisa berperan aktif dalam melakukan pengawasan pembangunan,”pungkasnya. (*/dit)







