LAMPUNG- Pemerintah Provinsi Lampung dirikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan shelter penginapan sementara bagi calon pekerja migran yang akan mengurus dokumen seperti paspor, SKCK, dan dokumen pendukung lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik) saat membuka Rapat Koordinasi Terbatas Sosialisasi UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (23/3/21).
Menurut Nunik, Pemprov akan terus mendukung program yang dilakukan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), termasuk mendukung UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.
“Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 ini, harus menyiapkan komponen-komponen birokrasi yang berprinsip Mudah, Cepat, Murah dan Transparan,” ujar Nunik.
Terkait pendirian LTSA, lanjut Wagub, hal itu bertujuan untuk memastikan perbaikan tata kelola, pelayanan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
“Pemerintah Provinsi Lampung saat ini telah menyiapkan tempat guna mendukung program Pemerintah Pusat yaitu dengan mendirikan LTSA,”ujar Nunik.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga menyiapkan shelter untuk penginapan sementara bagi calon pekerja migran yang akan mengurus dokumen seperti paspor, SKCK, dan dokumen pendukung lainnya.
Balai Latihan Kerja yang berada di 4 Kabupaten/Kota yakni Bandar Lampung, Lampung Selatan, Kota Metro, dan Tulang Bawang Barat akan dioptimalkan untuk pelatihan bagi calon pekerja migran indonesia khususnya yang berasal dari Provinsi Lampung.
Nunik juga menyampaikan agar pemerintah Kabupaten/Kota untuk mensosialisasikan kepada aparatur desanya perihal penempatan non prosedural dapat teratasi.
“Peran BUMDes juga sangat dibutuhkan guna mendukung program tersebut dengan cara bekerja dengan baik dan berpikir inovatif,” ujarnya.(pim/dit)