Stanarkoba Polres Way Kanan Gulung 1 Orang Diduga Jadi Pengedar Sabu

426 views

WAY KANAN – Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus satu pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan.

Tersangka berinisial MTN (34) warga Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menerangkan, kronologis penangkapan tersangka pada Kamis, 11 Februari 2021, sekitar pukul 19.30 WIB.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan,” katanya, Sabtu (13/02/21).

Petugas yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan dan melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan.

Melihat kedatangan petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan, MTN mencoba melarikan diri masuk ke dalam rumahnya.

“Saat itu pelaku sempat bermaksud akan membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam yang diambil dalam kantong bagian depan celananya dengan menggunakan tangan kiri, namun kemudian petugas berhasil mengamankannya terlebih dahulu,” jelas Mirga.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan menemukan barang bukti didalam bungkusan plastik hitam terdapat bungkusan tissu warna putih, yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” ungkap Mirga. (gun/dit)