BANDARLAMPUNG- Ditangkapnya 2 orang yang kedapatan membawa sabu di dalam mobil dinas ibu pejabat PKK yang jadi isteri Ketua DPRD Kota Metro, Lampung oleh Satnarkoba Polres setempat pada Rabu (10/2/1/21) lalu memantik reaksi sejumlah kalangan.
Seperti halnya pengamat hukum dan tata negara, Dr.Yusdiyanto Alam, S.H,.M.H mengatakan, terlepas dari hasil tangkapan narkotika jenis sabu yang dilakukan anggota Polres Metro, ada hal lain yang patut menjadi atensi banyak pihak.
“Penyidik harus panggil pemilik (yang berhak menggunakan) mobil dinas itu. Siapapun itu, mau dia ketua DPRD, direktur atau yang lain, dia semestinya dimintai keterangan. Kenapa Kok bisa orang lain yang memakai, dalam rangka apa dan sebagainya,” ujar Yusdiyanto, Jumat (12/2/21).
Untuk itu, ia menyayangkan atas kejadian yang tidak semestinya terjadi ini.
Padahal, lanjutnya, mobil dinas merupakan fasilitas negara yang dibeli memakai duit rakyat untuk membantu para pelayan masyarakat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara negara.
“Bukan malah ada narkobanya. Ini namanya menghianati hati rakyat. Copot saja jabatan yg melekat pada mobil itu,” tegas Doktor hukum jebolan Universitas Padjajaran itu.
Ya, apa yang dibilang Yusdiyanto memang berdasar.
Menengok aturan penggunaan kendaraan dinas dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja dinyatakan bahwa operasional kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas guna menunjang tugas pokok dan fungsi.
Sedangkan dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah diketahui bahwa pengamanan fisik terhadap kendaraan dinas jabatan dilakukan dengan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST).
Nah, dalam pasal 306 ayat 2 huruf b menyatakan, salah satu isi BAST antara lain memuat pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas dengan seluruh risiko yang melekat atas kendaraan dinas jabatan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suheri mengatakan bahwa 2 tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam mobil dinas dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar,” begitu bunyi pasal 112 ayat 1 UU Narkotika.
Bakal dikenakan pasal tunggal atau pasal berlapis?
“Pasal tunggal mas, masih dalam rangka pemeriksaan,” katanya.
Dari informasi yang Senator.ID peroleh, Satnarkoba Polres Metro tangkap Fitri Ayu (33) dan Mohan (30) sekitar pukul 14.30 wib di jalan Ryacudu Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat, Rabu (10/2/21).
Untuk diketahui, Fitri tercatat sebagai salah satu warga Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat, sedangkan Mohan merupakan warga Kelurahan Bantahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.
Dalam penggeledahan di Mobil Dinas Pemkot Metro BE 14 F, aparat kepolisian berhasil mengamankan 1 buah lipatan plastik klip bening biasa ukuran kecil yang didalamnya narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram.
Diberitakan sebelumnya, dari penelusuran, bahwa mobil dinas sedan BE 14 F merupakan jatah Pemkot Metro untuk operasional ibu pejabat PKK yang jadi isteri pimpinan DPRD Metro.
Banyak beredar informasi di banyak grup WhatsApp maupun grup facebook, bahwa baik Fitri maupun Mohan merupakan keluarga dekat dari Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution dan Direktur Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro dr. Trestyawaty Tondi Nasution.
Terkait hal ini, jurnalis Senator.ID sudah mengkonfirmasi kepada Ketua DPRD Metro, Tondi MG Nasution, Kamis (11/2/21) lewat pesan aplikasi WhatsApp.
Sayang, politisi Golkar ini tidak mengamini maupun membantah. Ia hanya mengirimkan balasa berupa emote 2 tangan. (jar)