JAKARTA- Mmajelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan akan menjatuhkan putusan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari nanti siang, senin (8/2/21).
Pinangki menjadi pesakitan di kursi persidangan atas tuduhan tindak pidana suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Info hari ini putusan Jaksa Pinangki. Seperti biasa pukul 13.00 WIB,” ucap Bambang Nurcahyono, Senin (8/2/21), dikutip dari cnnindonesia.
Untuk mengingatkan, Pinangki merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung dituntut 4 tahun penjara.
Tak hanya itu, ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Pinangki dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dalam duplik yang telah disampaikan, penasihat hukum Pinangki, Aldres J. Napitupulu, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terbukti menerima uang US$500 ribu dari Djoko Tjandra.
Aldres menepis tuduhan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Pinangki. Ia menuturkan biaya hidup pribadi kliennya tidak sepenuhnya mengandalkan dari gaji sebagai jaksa saja, melainkan juga ada sumber harta peninggalan almarhum suami Pinangki, Djoko Budiharjo.
Sedangkan untuk pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki bersama-sama dengan Djoko dan Andi Irfan Jaya, Aldres menjelaskan hal tersebut tidak terbukti dalam persidangan.
Namun, Pinangki dalam beberapa kesempatan di persidangan sempat mengakui kesalahannya. Ia bahkan meminta kemurahan hati majelis hakim dalam menjatuhi hukuman.
Dalam kasus ini, rekan Pinangki yang juga merupakan mantan politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya, sudah divonis bersalah. Andi Irfan dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Hukuman tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa yang menuntut Andi Irfan dengan 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. (cni/dim)