Surya Paloh Minta NasDem Hentikan Rencana Revisi UU Pemilu

385 views

JAKARTA- Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh minta seluruh kadernya di Fraksi DPR RI untuk menghentikan rencana revisi Undang-undang Pemilu.

Tak hanya itu, ia juga menginstruksikan kepada fraksinya mendukung pelaksanaan pilkada serentak di 2024 mendatang.

“Surya Paloh mengarahkan agar Fraksi Partai NasDem DPR RI mengambil sikap untuk tidak melanjutkan revisi UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” demikian dikutip dari rilis resmi Partai NasDem, Sabtu (6/2/21), dilansir dari cnnindonesia.

Menurutnya, hal yang perlu dilakukan saat ini ialah menjaga soliditas partai-partai politik dalam koalisi pemerintahan dan bahu-membahu menghadapi pandemi Covid-19 serta memulihkan perekonomian bangsa.

Dia melanjutkan Partai NasDem sebagai sebuah partai politik wajib menelaah secara kritis setiap kebijakan. Namun, menurutnya, NasDem tetap lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya.

“Cita-cita dan tugas NasDem adalah sama dengan Presiden, yakni untuk kemajuan dan masa depan bangsa yang lebih baik,” ujar Surya Paloh dalam keterangan resmi tersebut.

Sebelumnya, NasDem menjadi salah satu partai politik yang mendorong RUU Pemilu dan normalisasi pilkada serentak dari 2024 menjadi 2022 dan 2023.

Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari menyatakan bahwa jumlah sumber daya manusia yang bisa dicalonkan menjadi pejabat sementara (Pjs) gubernur yang terbatas akan menjadi salah satu masalah bila pilkada tetap digelar serentak dengan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada 2024.

Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menunjuk sebanyak 24 orang untuk menjabat sebagai Pjs gubernur di 24 provinsi yang masa jabatan pasangan gubernur dan wakil gubernurnya berakhir pada 2022 serta 2023.

“Sumber daya manusia jumlah terbatas untuk cari orang dengan kualitas memimpin provinsi, kan harus selektif sekali, pasti akan ada keterbatasan sumber daya manusia,” tukasnya. (cni/dim)

BACA JUGA :   Pasal Virus Corona, 14 Kejaksaan Tinggi Sidang Lewat Online