JAKARTA- Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat sudah melakukan transaksi jual-beli memakai koin Dinar dan Dirham sejak 2014 silam.
Dilansir dari cnnindonesia, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa pendiri pasar itu, Zaim Saidi mengambil untuk sebesar 2,5 persen dari harga pembuatan koin untuk setiap penukaran rupiah menjadi dinar dan dirham.
“Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/21).
Ramadhan menjelaskan koin dirham yang dijadikan sebagai alat transaksi tersebut dibuat dari perak logam mulia seberat 2,975 gram. Sementara, dinar merupakan koin emas seberat 4,25 gram atau emas 22 karat.
Kemudian, nilai tukar satu koin dinar itu berada pada kisaran Rp4 juta. Sedangkan, satu koin dirham berkisar sebesar Rp73,5 ribu. Adapun dinar dan dirham itu dipesan oleh tersangka Zaim di sejumlah tempat.
“Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Antam, Kesultanan Bintang, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam. Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta dari harga lebih murah dari acuan PT Antam” ujarnya.
Ahmad Ramadhan mengatakan, pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi membentuk komunitas Amirat Nusantara untuk mengikuti tradisi pasar seperti zaman nabi dahulu.
Hal tersebut turut melatarbelakangi penggunaan dinar dan dirham untuk transaksi di wilayah pasar tersebut.
“Tersangka ZS merupakan amir (pemimpin) Amirat Nusantara di mana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi,” ucapnya.
Sebelumnya, Zaim ditangkap polisi karena diduga menggunakan koin dinar dan dirham sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah Depok pada Selasa (2/2/21) lalu. Zaim diduga sebagai inisiator dan penyedia lapak di Pasar Muamalah.
Zaim pun merupakan orang yang berperan untuk menyediakan penukaran koin dinar dan dirham sebagai alat tukar jual-beli di pasar tersebut.
Atas perbuatannya, Zaim dijerat Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (cni/dim)