Jakarta- Istana kepresidenan nyatakan bahwa dibentuknya wakil panglima TNI dan juga wakil menteri dilakukan guna menjalankan tugas khusus yang jadi prioritas presiden Joko Widodo.
“Posisi terkait dengan wakil menteri, wakil panglima, jelas kriterianya dari bapak, selalu untuk menangani tugas khusus atau tugas prioritas,” kata Jubir Presiden, Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11/119).
Siapa Wakik Panglima TNI? Fadjroel belum bisa bicara siapa calon kandidat wakil panglima TNI.
“Lebih baik ditanyakan pada panglima TNI, karena itu kebutuhan kan. biasanya kebutuhan langsung,” ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres bertanggal 18 Oktober 2019 salah satunya menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.
Dalam Perpres itu, Jokowi menghidupkan posisi yang pernah dihapus oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Melihat Perpres 66/2019, sebagaimana pasal 15 ayat (1), wakil panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.
Sementara itu tugas Wakil Panglima TNI sebagaimana pasal 15 ayat (2) terdiri dari empat hal. Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI.
Kedua, memberikan saran kepada Panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer, serta pembinaan dan penggunaan kekuataan TNI.
Ketiga, melaksanakan tugas Panglima TNI apabila berhalangan sementara atau tetap.
“Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima,” bunyi Pasal 15 ayat (2) huruf d Perpres 66 Tahun 2019.
Sementara itu terkait dengan kepangkatan Wakil Panglima TNI, sebagaimana ketentuan Perpres, wakil panglima akan dijabat oleh Perwira Tinggi Bintang 4.(cni/dim)