JAKARTA- Kapolri Jenderal Idham Azis cabut maklumat tentang larangan berkerumun selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Maklumat itu resmi tak berlaku usai masa libur panjang akhir tahun.
Selain itu, Idham juga mencabut masa kerja dari Operasi Lilin 2020 hingga 4 Januari 2021.
Pencabutan Maklumat Kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram nomor STR/9/XII/OPS.2./2020 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Operasi Irjen Imam Sugianto pada Senin (4/1/21).
“Benar, ada telegram dicabut karena waktu sudah selesai,” kata Argo, Senin (4/1/21), dilansir dari cnnindonesia.
Adapun, maklumat yang dirujuk dalam hal ini ialah nomor MAK/4/XII/2020 yang mana menegaskan bahwa perayaan Natal dan Tahun Baru dilarang untuk digelar dalam ruangan.
Kegiatan-kegiatan yang dilarang digelar selama libur Natal dan Tahun Baru antara lain, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai hingga karnaval dan pesta penyalaan kembang api.
Jenderal polisi bintang empat itu mengatakan pihak kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat pelanggaran dalam aturan yang termaktub dalam maklumat tersebut.
“Berkaitan dengan hal tersebut di atas dengan berakhirnya Ops Lilin 2020, maka Maklumat Kapolri nomor MAK/4/XII/2020 tanggal 23 Desember tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dinyatakan tidak berlaku,” tulis Idham dalam telegram.
Sebagai informasi, arus balik dari libur akhir tahun pun telah berakhir sejak 4 Januari kemarin.
Pemerintah sendiri mengaku akan memantau jumlah kenaikan kasus Covid-19 dan memperketat penerapan protokol kesehatan setelah dua kali libur panjang pada akhir tahun 2020.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan pihaknya belajar dari lonjakan kasus pada musim liburan sebelumnya.
“Tentu pasca Natal dan Tahun Baru ini pemerintah akan mengevaluasi dua minggu ke depan, karena memang dengan liburan, seperti liburan-liburan sebelumnya itu biasanya dimonitor dalam dua minggu,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/1/21). (cni/dim)