Kuasa Hukum Paslon Nessy – Imam: Berkas Dugaan Pelanggaran Pemilu Musa – Ardito di Bawaslu Dinyatakan Lengkap

486 views

LAMPUNG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung nyatakan berkas laporan dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilaporkan tim hukum Paslon Cabub dan Cawabub Lampung Tengah Nessy Kalviya – Imam Suhadi terhadap Paslon Musa Ahmad – Ardito Wijaya sudah lengkap.

Ini dikatakan Tim Kuasa Hukum Paslon Nessy Kalviya – Imam Suhadi, Jumat (11/12/20).

“Berkas laporan TSM yang kami ajukan dinyatakan Bawaslu lengkap. Dan akan segera dibawa dalam pemeriksaan pendahuluan,” ujar Kuasa Hukum Pelapor, Juendi Leksa Utama bersama Alian Setiadi di kantor Bawaslu Provinsi Lampung.

Juendi mengatakan bahwa laporan yang disampaikan telah melalui verifikasi dan validasi tim hukum untuk memenuhi semua kebutuhan persyaratan formil dan materil yang diatur dalam Perbawaslu nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.

Menurutnya, laporan Pelanggaran TSM yang didaftarkan pada Bawaslu Lampung telah memenuhi syarat masa waktu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 2 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020.

“Kedudukan hukum pelapor juga sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu tim kampanye peserta pemilihan,” ujar pengacara HAM ini.

Juendi menjelaskan, objek penanganan perkara adalah dugaan perbuatan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Lampung tengah tahun 2020 nomor urut 2 berupa menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih yang terjadi secara TSM.

Ditempat yang sama, mantan Ketua Posko Pemantau Peradilan Komisi yudisial (KY) Lampung Alian Setiadi juga menambahkan dari jumlah 28 kecamatan, kliennya mendapatkan bukti bahwa ada politik uang yang terjadi di 17 kecamatan di wilayah pemilihan kabupaten Lampung Tengah.

“Lebih dari lima puluh persen telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan secara TSM. Sesuai pasal 15 ayat tiga huruf (b) angka dua aturan Perbawaslu,” tegas Alian.

Dalam laporannya, dia mencantumkan petitum (permohonan) kepada Bawaslu Provinsi Lampung untuk menyatakan terlapor (Musa Ahmad – Ardito) secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran secara TSM.

Kedua, membatalkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2.

Ketiga, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lampung Tengah untuk membatalkan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Lampung tengah tahun 2020 nomor urut 2.

“Dalil yang kita sampaikan akan kita buktikan dalam pemeriksaan agenda pembuktian,” katanya. (snr/dit)