JAKARTA – Kebijakan perubahan peruntukan kawasan hutan di Provinsi Riau melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK Nomor 878/Menhut-II/2014 pada era kepemimpinan Zulkifli Hasan menyisakan persoalan serius terkait penguasaan lahan oleh korporasi perkebunan kelapa sawit.
Temuan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Riau mengidentifikasi sebanyak 104 perusahaan yang melakukan alih fungsi lahan dengan total luas mencapai 77.898 hektare.
Data tersebut dipublikasikan Riau Satu pada 9 Mei 2016 berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi Komisi A DPRD Riau terhadap SK Nomor 878/Menhut-II/2014.
Dari 104 perusahaan tersebut, sebanyak 55 perusahaan disebut terafiliasi dengan sejumlah kelompok usaha besar perkebunan kelapa sawit.
Koalisi Transparansi untuk Keadilan (TuK) Indonesia, dalam rilis Oktober 2018, menyebut sejumlah perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan grup Wilmar, Panca Eka, Sarimas, Peputra Masterindo, First Resources, Indofood, Bumitama Gunajaya Agro, Provident Agro, Darmex, Borneo Pacific, dan PTPN.
Menurut TuK Indonesia, areal 55 perusahaan yang menjadi perhatian tersebut mencakup sekitar 19.308 hektare kawasan dengan fungsi Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Lindung. Sebagian besar lahan tersebut disebut telah ditanami kelapa sawit berumur lebih dari 10 tahun.
APA PERAN 104 PERUSAHAAN TERSEBUT?
Keberadaan 104 perusahaan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena mereka bukan sekadar nama dalam daftar administrasi.
Perusahaan-perusahaan itu merupakan pelaku usaha perkebunan yang diidentifikasi DPRD Riau menguasai atau mengusahakan lahan yang mengalami perubahan fungsi kawasan.
Melalui perubahan status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), sebagian lahan yang sebelumnya masuk dalam kawasan hutan memperoleh status tata ruang yang berbeda.
Kondisi tersebut berpotensi memberikan keuntungan secara legal maupun ekonomi bagi perusahaan yang lebih dahulu mengusahakan perkebunan di lokasi tersebut.
Namun, perlu ditegaskan bahwa daftar 104 perusahaan merupakan hasil identifikasi DPRD Riau. Daftar tersebut bukan berarti seluruh perusahaan telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan ANTARA pada 28 Maret 2016, menjelaskan:
“Berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi yang dilakukan terhadap 104 perusahaan yang melakukan alih fungsi lahan dan telah diputihkan pada SK.878/Menhut-II/2014 seluas 77.898 hektare.”
DPRD Riau bahkan meminta agar lahan perusahaan yang dinilai bermasalah tersebut dikembalikan menjadi kawasan hutan melalui perubahan atau adendum keputusan.
Suhardiman menyebut kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat yang masih membutuhkan lahan untuk perkebunan rakyat, permukiman, maupun kepentingan pemerintah daerah.
JEJAK KELOMPOK USAHA BESAR DI BALIK 55 PERUSAHAAN
Dalam rilisnya, TuK Indonesia menyebut 55 perusahaan tersebut terafiliasi dengan sejumlah kelompok usaha besar.
Informasi mengenai afiliasi ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri siapa pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner dari masing-masing perusahaan, bagaimana struktur kepemilikan sahamnya, serta apakah perubahan status lahan tersebut memberikan keuntungan kepada kelompok usaha tertentu.
Sejumlah nama perusahaan yang tercantum dalam daftar Komisi A DPRD Riau antara lain PT Duta Palma Nusantara, PT Musim Mas, PT Ciliandra Perkasa, PT Surya Agrolika Reksa, PT Tribakti Sarimas, PT Tunggal Perkasa Plantation, PT Banyu Bening Utama, dan PT Meridan Sejati Surya Plantations.
Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di sejumlah kabupaten, antara lain Kampar, Siak, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi, dan Bengkalis.
Untuk memastikan hubungan masing-masing perusahaan dengan kelompok usaha yang disebut TuK Indonesia, diperlukan penelusuran lebih lanjut melalui akta pendirian perusahaan, data Administrasi Hukum Umum (AHU), riwayat perubahan pemegang saham, serta dokumen kepemilikan manfaat akhir.
Langkah tersebut penting untuk mengungkap struktur penguasaan lahan dan memastikan pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari perubahan peruntukan kawasan hutan.
DPRD RIAU PERNAH MINTA LAHAN PERUSAHAAN DIKEMBALIKAN MENJADI KAWASAN HUTAN
Persoalan perubahan peruntukan kawasan hutan ini pernah menjadi perhatian serius DPRD Riau pada 2016.
Melalui pemberitaan ANTARA, DPRD Riau meminta gubernur agar mengembalikan lahan perusahaan yang dinilai mengalami pemutihan melalui SK Nomor 878/Menhut-II/2014, dengan total luas mencapai 77.898 hektare, menjadi kawasan hutan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa perubahan status lahan tidak serta-merta menghilangkan persoalan tata kelola maupun legalitas penguasaan tanah.
Di sisi lain, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, membantah bahwa kebijakan perubahan peruntukan kawasan hutan pada era Zulkifli Hasan merupakan bentuk pemberian konsesi kepada korporasi perkebunan sawit.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian tata ruang.
Perbedaan pandangan tersebut perlu diuji melalui pencocokan peta kawasan hutan sebelum dan sesudah keputusan diterbitkan, umur tanaman, riwayat perizinan, Hak Guna Usaha (HGU), serta identitas perusahaan yang mengusahakan lahan.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab pemerintah adalah siapa saja pihak yang memperoleh manfaat dari perubahan status kawasan tersebut? Apakah seluruh perusahaan telah memenuhi kewajiban hukum dan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku?
Penelusuran terhadap 104 perusahaan tersebut menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai kebijakan perubahan kawasan hutan di Riau.
Apakah kebijakan tersebut benar-benar menyelesaikan persoalan tata ruang dan memberikan kepastian hukum, atau justru berpotensi memberikan keuntungan kepada perusahaan yang sebelumnya telah menguasai dan mengusahakan lahan di kawasan tersebut?
Transparansi atas proses perubahan peruntukan, struktur kepemilikan perusahaan, serta status legalitas lahan menjadi kunci untuk menjawab persoalan tersebut.







