KPK Sita Rp2 Miliar, Bobby Rasyidin Didesak Mundur dari Kursi Dirut KAI

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 kembali menjadi perhatian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin, yang kini menjabat Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Penyitaan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (6/11/2026). Bobby sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut saat menjabat Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021–2025.

Perkembangan ini mendorong Ketua Umum DPP Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski, meminta Bobby mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan Direktur Utama KAI sebagai bentuk tanggung jawab moral dan menjaga kepercayaan publik.

Menurut Joko, penyitaan uang oleh KPK merupakan perkembangan serius yang perlu disikapi dengan keterbukaan dan tanggung jawab, terutama oleh seorang pimpinan BUMN yang mengelola layanan publik strategis.

“Kami mendesak Bobby Rasyidin mundur secara legowo dari jabatan Direktur Utama KAI. Ini bukan semata-mata persoalan jabatan, melainkan menyangkut tanggung jawab moral, integritas kepemimpinan, dan kepercayaan publik terhadap perusahaan negara,” tegas Joko.

Ia menilai KAI memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan layanan transportasi bagi masyarakat. Karena itu, pimpinan perusahaan harus mampu menjaga kredibilitas institusi dan memastikan tidak muncul persoalan yang berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat.

“Jangan sampai persoalan hukum yang sedang didalami KPK justru menjadi beban bagi institusi KAI. Kami meminta Bobby menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mengutamakan kepentingan perusahaan dan pelayanan publik di atas kepentingan pribadi maupun jabatan,” ujarnya.

KAMAKSI Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Selain mendesak pengunduran diri Bobby, KAMAKSI meminta KPK mengungkap secara menyeluruh asal-usul uang Rp2 miliar yang disita, tujuan pemberian, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

Dalam perkara ini, dugaan korupsi pengadaan perangkat digitalisasi SPBU Pertamina disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp322,18 miliar berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kerugian tersebut berasal dari pengadaan perangkat Automatic Tank Gauge (ATG) senilai Rp193,75 miliar dan Electronic Data Capture (EDC) sebesar Rp128,42 miliar.

KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka, yakni Elvizar, Dian Rachmawan, dan Weriza pada 4 Agustus 2026.

Joko menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK diminta menelusuri seluruh rangkaian pengadaan dan memeriksa setiap pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti.

“Kami meminta KPK bekerja tanpa pandang bulu. Telusuri seluruh konstruksi perkara, periksa setiap pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan, buka aliran dana secara transparan, dan ungkap siapa pun yang harus bertanggung jawab. Jangan ada pihak yang kebal hukum,” pungkasnya.