Bandar Lampung, 2 November 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tulang Bawang Barat, yaitu Ranperda tentang Pelestarian Kebudayaan Lampung, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan dilaksanakan pada Senin (2/11) pukul 08.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Ragom Gawi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sodri Helmi selaku pemrakarsa, perwakilan perangkat daerah terkait Kabupaten Tulang Bawang Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Lampung, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Kabupaten Tulang Bawang Barat Kanwil Kemenkum Lampung. Dalam kesempatan tersebut, Sodri Helmi menyampaikan urgensi pembentukan ketiga Ranperda yang direncanakan untuk disahkan pada 9 November 2026.
Dalam pembahasan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhammad Ali Badary, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kanwil Kemenkum Lampung difokuskan pada batang tubuh ketiga Ranperda, khususnya kesesuaian materi muatan dan teknik penyusunan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, penelaahan lebih mendalam terhadap dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi lampiran Ranperda akan dilaksanakan melalui mekanisme konsultasi, fasilitasi, dan/atau evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, pembahasan diarahkan untuk memastikan substansi ketiga Ranperda Kabupaten Tulang Bawang Barat selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta disusun berdasarkan kewenangan pembentukannya. Dari aspek teknik penyusunan, dilakukan pencermatan terhadap sistematika, rumusan norma, dan tata cara penulisan agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, juga menekankan agar seluruh pihak mencermati kembali materi muatan dan teknik penulisan dalam rangka pemantapan konsepsi, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum.
Berdasarkan hasil rapat, ketiga Ranperda Kabupaten Tulang Bawang Barat tersebut dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan selanjutnya dengan memperhatikan hasil pembahasan dan penyempurnaan yang telah disampaikan. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Lampung terus berkomitmen menjalankan peran dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah guna mewujudkan peraturan daerah yang harmonis, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rls/peb)







