JAKARTA – Kasus kerja sama pengelolaan Cibubur Junction, misalnya, memunculkan pertanyaan mengenai perbedaan nilai appraisal dengan kompensasi kerja sama yang diberitakan. Persoalan ini membutuhkan penjelasan terbuka mengenai dasar penilaian, metode perhitungan, skema kerja sama, hingga potensi manfaat ekonomi yang diterima perusahaan.
Sebab, dalam pengelolaan aset daerah, persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah kerja sama telah ditandatangani, melainkan apakah keputusan tersebut benar-benar menguntungkan perusahaan dan melindungi kepentingan pemilik aset, yakni masyarakat.
Di sinilah Dewan Pengawas seharusnya memainkan peran penting. Mereka bukan sekadar bagian dari struktur organisasi, melainkan instrumen kontrol untuk memastikan setiap kebijakan direksi berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
Hubungan Keluarga dan Ujian Independensi Dewan Pengawas
Di tengah sorotan terhadap tata kelola Sarana Jaya, informasi mengenai hubungan kekerabatan antara salah satu anggota Dewan Pengawas dengan keluarga tokoh politik nasional Oesman Sapta Odang (OSO) turut memunculkan pertanyaan di ruang publik.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung, Fajar Arifin, menilai informasi tersebut perlu mendapatkan klarifikasi secara terbuka, terutama menyangkut proses pengangkatan, kompetensi, dan independensi pejabat yang bersangkutan.
Menurutnya, hubungan keluarga dengan tokoh politik tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum. Seseorang juga tidak dapat dianggap tidak memiliki kompetensi hanya karena mempunyai hubungan kekerabatan dengan figur publik.
”Akan tetapi, ketika seseorang menduduki jabatan strategis pada BUMD yang mengelola aset publik, proses pengangkatan dan rekam jejak profesionalnya patut diketahui masyarakat,” kata Fajar Arifin.
Ia menilai, setidaknya ada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh Pemprov DKI Jakarta maupun manajemen Sarana Jaya.
Bagaimana proses seleksi anggota Dewan Pengawas dilakukan? Apa pertimbangan utama dalam penunjukannya? Bagaimana kompetensi dan pengalaman profesionalnya diuji? Apakah terdapat potensi konflik kepentingan atau hubungan afiliasi yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan?
Pertanyaan tersebut penting karena Dewan Pengawas justru dibentuk untuk memastikan keputusan strategis direksi tidak dikendalikan kepentingan pribadi, kelompok, maupun tekanan pihak eksternal.
Jangan sampai jabatan pengawasan pada perusahaan milik daerah justru dipersepsikan sebagai ruang akomodasi kepentingan politik atau kekerabatan. Persepsi semacam itu harus dijawab melalui keterbukaan informasi, rekam jejak profesional, serta pembuktian independensi dalam menjalankan tugas.
”Karena itu, transparansi mengenai latar belakang pejabat dan mekanisme pengangkatannya menjadi bagian penting dari penerapan tata kelola perusahaan yang sehat,” tegas Fajar.
Jangan Sampai Dewan Pengawas Hanya Menjadi Pelengkap Direksi
Persoalan Sarana Jaya tidak cukup diselesaikan melalui pergantian direksi, rotasi pejabat, atau pernyataan komitmen pembenahan. Yang dibutuhkan adalah evaluasi menyeluruh terhadap keputusan bisnis, pengelolaan aset, efektivitas proyek, serta kualitas pengawasan internal perusahaan.
Dewan Pengawas harus mampu menunjukkan hasil kerjanya secara konkret. Apa saja rekomendasi yang telah disampaikan kepada direksi? Bagaimana tindak lanjut atas persoalan kerja sama pemanfaatan aset? Apakah terdapat evaluasi terhadap proyek yang belum memberikan hasil sesuai target? Dan langkah korektif apa yang sudah direkomendasikan untuk mencegah potensi kerugian perusahaan?
Jangan sampai Dewan Pengawas hanya hadir dalam rapat, menerima laporan manajemen, dan menjalankan fungsi administratif tanpa keberanian menguji kebijakan direksi secara kritis.
Jika pengawasan tidak mampu mendeteksi persoalan strategis sejak dini, lalu apa sebenarnya nilai tambah keberadaan Dewan Pengawas bagi perusahaan?
Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik modal juga tidak boleh lepas tangan. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap pengangkatan pejabat BUMD dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, profesionalisme, dan kebutuhan organisasi, bukan karena pertimbangan kedekatan personal ataupun kepentingan politik.
Lebih jauh, masyarakat membutuhkan keterbukaan mengenai indikator kinerja direksi dan Dewan Pengawas. Sebab, keberhasilan perusahaan daerah tidak cukup diukur dari besarnya aset atau laporan laba tahunan, tetapi juga dari kemampuan menjaga kekayaan daerah, mengelola risiko, meningkatkan produktivitas aset, dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Manajemen Sarana Jaya Diminta Buka Suara
Untuk mendapatkan keberimbangan pemberitaan, redaksi telah berupaya menghubungi Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Bernard Yohanes, serta General Manager Hifzy Mujtahid melalui sambungan telepon seluler.
Redaksi bermaksud meminta penjelasan mengenai proses pengangkatan anggota Dewan Pengawas, pertimbangan penunjukan, serta mekanisme yang diterapkan perusahaan untuk menjamin independensi fungsi pengawasan.
Namun, hingga berita ini disusun, keduanya belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan redaksi.
Sikap tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai pengakuan atas adanya persoalan. Namun, ketika perusahaan mengelola kekayaan daerah bernilai triliunan rupiah, keterbukaan manajemen merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban publik.
Pada akhirnya, masyarakat Jakarta tidak membutuhkan sekadar susunan nama pejabat dalam struktur organisasi Sarana Jaya. Masyarakat membutuhkan bukti bahwa setiap orang yang dipercaya mengelola maupun mengawasi perusahaan benar-benar menjalankan tugas secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Sebab, aset senilai hampir Rp6 triliun bukan milik pribadi direksi, Dewan Pengawas, ataupun kelompok politik tertentu. Itu merupakan kekayaan daerah yang harus dijaga, dikelola secara profesional, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Jakarta.
Ditanya Soal Pengangkatan Anggota Denwas, Dirut Bernard Yohanes dan GM Sarana Jaya Kompak Bungkam







