Benny N.A Puspanegara
Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial Publik dan Eksekutif Nasional
JAKARTA – Saya mengapresiasi langkah tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menindak pelanggaran disiplin yang terungkap di Lapas Cibinong.
Ini bukan sekadar soal memecat satu orang. Ini harus menjadi alarm keras untuk seluruh birokrasi: jabatan bukan tempat berlindung, kewenangan bukan hak istimewa, dan seragam bukan jubah kekebalan.
Kalau terbukti melanggar, proses. Kalau terbukti berat, hukum.
Kalau memang memenuhi dasar pemberhentian, pecat. Selesai.
Jangan kebanyakan drama birokrasi.
Saya mengapresiasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto serta Irjen Kemenimipas Komjen Pol. Rudi Setiawan atas langkah pemeriksaan dan penertiban yang disampaikan kepada publik.
Inilah yang namanya negara hadir. Bukan negara yang hanya pandai membuat spanduk “integritas”, sementara di belakang temboknya integritas justru sedang dicari-cari keberadaannya.
Para pejabat sudah bersumpah. Negara sudah memberikan gaji, tunjangan, fasilitas, kewenangan, kehormatan, bahkan kepercayaan publik.
Maka jangan ketika mendapat fasilitas negara merasa seperti mendapat “all you can eat privilege” tanpa batas.
Diberi fasilitas bukan berarti diberi fasilitas untuk menyalahgunakan fasilitas. Diberi kewenangan bukan berarti diberi kewenangan untuk mengabaikan kewajiban.
Kalau tidak becus menjalankan amanah, ya dievaluasi. Kalau terbukti melanggar, ya ditindak. Kalau sanksinya pemberhentian, jangan sibuk mencari karpet untuk menutupi noda.
Angkat karpetnya, bersihkan lantainya, dan perbaiki sistemnya.
Dalam konteks Lapas Cibinong, pertanyaan publik sangat sederhana dan sangat masuk akal:
Bagaimana fasilitas khusus yang disebut telah berlangsung cukup lama dapat luput dari pengawasan pimpinan?
Kalau pimpinan benar-benar tidak mengetahui, maka ada pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengawasan.
Kalau mengetahui tetapi membiarkan, tentu persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Dan kalau jawabannya selalu, “Saya tidak tahu,” maka publik berhak bertanya: kalau pimpinan tidak tahu apa yang terjadi di wilayah yang dipimpinnya sendiri, lalu sebenarnya pimpinan itu memimpin apa?
Jangan sampai lahir budaya birokrasi baru:
“Saya tidak tahu.”
“Saya tidak melihat.”
“Saya tidak menerima laporan.”
“Saya tidak pernah diberi tahu.”
Lalu semua masalah selesai dengan tiga kata sakti: “Saya tidak tahu.”
Kalau begitu, untuk apa ada jabatan, struktur organisasi, laporan, pengawasan, inspeksi, atasan, bawahan, dan sederet sistem administrasi yang menghabiskan anggaran negara?
Jangan sampai “tidak tahu” berubah menjadi SOP baru untuk mencuci tangan.
Saya tidak mengatakan seseorang bersalah hanya berdasarkan pemberitaan atau opini publik.
Tetapi saya mengatakan dengan tegas: setiap pejabat yang berada dalam rantai komando dan pengawasan wajib diperiksa secara objektif mengenai apa yang diketahui, apa yang seharusnya diketahui, apa yang telah dilakukan, dan apa yang justru dibiarkan.
Itulah prinsip accountability.
Jangan hanya mencari siapa yang memegang kunci.
Cari juga siapa yang membuat pintunya bisa dibuka.
Jangan hanya mencari siapa yang menikmati fasilitas.
Cari siapa yang mengizinkan, siapa yang mengetahui, siapa yang mengawasi, siapa yang membiarkan, dan siapa yang memperoleh keuntungan apabila memang ada pelanggaran.
Jangan berhenti pada pion kalau persoalannya menyangkut sistem.
Karena kalau yang dihukum hanya orang paling bawah, sementara mekanisme pengawasan tidak pernah disentuh, maka kita bukan sedang melakukan reformasi.
Kita hanya sedang mengganti figuran dalam panggung yang sama.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik VIP treatment di dalam lembaga pemasyarakatan.
Lapas adalah tempat menjalankan pidana berdasarkan hukum, bukan hotel eksklusif dengan konsep “premium package” bagi mereka yang punya uang, koneksi, atau pengaruh.
Kalau benar ada komersialisasi fasilitas sebagaimana diberitakan dan ditemukan dalam pemeriksaan, maka persoalannya bukan sekadar sofa, televisi, kulkas, AC, gym, atau fasilitas lainnya.
Yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum.
Karena ketika masyarakat biasa melihat hukum sebagai sesuatu yang harus dipatuhi, sementara orang tertentu diduga bisa mendapatkan perlakuan berbeda karena kemampuan finansial atau koneksi, maka yang runtuh bukan hanya tembok lapas.
Yang runtuh adalah kepercayaan publik.
Dan kalau kepercayaan publik sudah runtuh, jangan berharap cukup dengan konferensi pers, spanduk integritas, atau slogan reformasi birokrasi.
Publik sekarang bukan bodoh. Publik bisa membaca, membandingkan, merekam, dan bertanya.
Zaman “asal atasan tidak tahu” sudah selesai.
Zaman “asal laporan terlihat rapi” juga seharusnya selesai.
Dan zaman “asal tidak ketahuan” wajib dikubur dalam-dalam.
Hari ini semuanya terekam.
Kamera ada.
Dokumen ada. Jejak digital ada.
Pemeriksaan ada.
Publik mengawasi.
Kalau dulu tembok bisa menyembunyikan sesuatu, sekarang kamera bisa membuka semuanya.
Karena itu, saya mendorong agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada efek kejut sesaat.
Audit sistemnya.
Audit pengawasannya.
Audit asetnya. Audit fasilitasnya. Audit rantai kewenangannya. Dan bila ditemukan pelanggaran, tindak tanpa pandang bulu.
Tidak boleh ada untouchable official.
Tidak boleh ada “orang kuat” dalam sistem hukum.
Tidak boleh ada VIP room untuk privilese sementara rakyat biasa hanya mendapatkan aturan.
Hukum harus tajam kepada pelanggaran, tetapi tetap adil terhadap siapa pun.
Bukan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Bukan keras kepada yang lemah, lunak kepada yang punya akses.
Saya kembali mengapresiasi ketegasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto dan Irjen Kemenimipas Komjen Pol. Rudi Setiawan.
Tetapi saya berharap ketegasan ini bukan sekadar satu episode.
Jadikan ini turning point.
Jadikan ini pesan nasional kepada seluruh pejabat:
Jangan main-main dengan amanah negara.
Sebab jabatan itu sementara.
Seragam itu sementara.
Kursi itu sementara.
Kekuasaan itu sementara.
Tetapi jejak keputusan dan pertanggungjawaban akan selalu mengikuti.
Maka jangan pernah berpikir bahwa jabatan adalah tiket untuk menjadi kebal.
Jabatan bukan mahkota.
Jabatan adalah beban tanggung jawab.
Kalau amanah dijalankan, hormati.
Kalau ada kekurangan, perbaiki.
Kalau ada pelanggaran, tindak.
Kalau terbukti berat dan memenuhi ketentuan, pecat.
Tidak perlu basa-basi.
Tidak perlu kosmetik birokrasi.
Tidak perlu lip service.
Negara membutuhkan pejabat yang berintegritas, bukan pejabat yang paling pintar mencari alasan.
Dan kepada seluruh jajaran birokrasi saya ingin mengatakan:
Jangan takut pada pengawasan.
Takutlah jika pengawasan sudah tidak dipercaya masyarakat.
Karena pejabat yang bekerja benar tidak membutuhkan ruang gelap untuk berlindung.
Pejabat yang bersih tidak takut diperiksa.
Maka sekarang waktunya:
Bongkar yang salah.
Benahi yang rusak.
Perkuat pengawasan.
Hukum yang terbukti melanggar.
Lindungi integritas institusi.
Dan jangan pernah kompromi dengan penyalahgunaan kewenangan.
Gaspol penegakan disiplin.
No more privilege without accountability.
No more power without responsibility.
No more “saya tidak tahu” sebagai mantra penyelamat jabatan.
Karena pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan pejabat yang pandai menjelaskan mengapa sesuatu bisa terjadi.
Rakyat membutuhkan pejabat yang memastikan sesuatu yang salah tidak terjadi.
Ini bukan waktunya tepuk tangan untuk slogan.
Ini waktunya tinju untuk sistem yang lemah.
Tancap.
Periksa.
Bongkar.
Benahi.
Tindak.
Tanpa tebang pilih.
Tanpa tedeng aling-aling.
Tanpa kompromi terhadap pelanggaran.
Karena negara yang kuat bukan negara yang tidak pernah menemukan pelanggaran. Negara yang kuat adalah negara yang berani menemukan, membuka, memeriksa, dan menindak pelanggaran tanpa takut kepada siapa pun.






