JAKARTA – Langkah sejumlah pimpinan DPR mendampingi Komjen Pol Suyudi Ario Seto hingga ke ruang sidang Komisi III untuk menjalani fit and proper test calon Kapolri menuai sorotan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal terlihat mendampingi Suyudi menuju ruang Komisi III, Kamis, 1 Oktober.
Secara kelembagaan, Komisi III mendapat penugasan DPR untuk menjalankan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri. Karena itu, pendampingan langsung pimpinan DPR terhadap calon yang akan diuji memunculkan pertanyaan mengenai batas kepatutan antara hubungan protokoler dan independensi proses politik di parlemen.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai pimpinan DPR seharusnya lebih sensitif terhadap persoalan etik. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat sekaligus lembaga politik sehingga setiap tindakan pimpinan perlu mempertimbangkan persepsi publik terhadap objektivitas proses uji kelayakan.
“Pimpinan DPR harus menjaga marwah lembaga. Jangan sampai pendampingan calon Kapolri sampai ruang Komisi III menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus atau kedekatan politik sebelum proses pengujian dimulai,” kata Uchok.
Sorotan tersebut berkaitan dengan Kode Etik DPR, yang mengatur kewajiban anggota menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPR serta menghindari konflik kepentingan. Dengan kewenangan DPR dalam proses persetujuan Kapolri, standar kehati-hatian pimpinan semestinya juga menjadi perhatian.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menegaskan bahwa hak imunitas tidak membuat anggota DPR kebal dari penilaian etik. Wakil Ketua MKD I Wayan Sudirta pada April 2026 menyatakan kode etik harus dijaga dan diikuti seluruh anggota, termasuk pimpinan DPR.
Dalam konteks itu, tindakan pimpinan DPR mendampingi calon Kapolri hingga ruang Komisi III layak dilihat dalam kerangka kepatutan dan persepsi publik, bukan semata-mata apakah ada larangan eksplisit dalam satu pasal.
“Kalau secara hukum tidak ada larangan mengantar, belum tentu secara etik dan kepatutan itu tidak perlu dipersoalkan. DPR adalah lembaga politik yang harus sangat sensitif terhadap konflik kepentingan dan persepsi keberpihakan,” kata Uchok.
Menariknya, Suyudi mengaku baru mengetahui agenda fit and proper test pada Kamis pagi, hari pelaksanaan. Informasi tersebut, menurut Suyudi, diperolehnya dari pihak pimpinan di Istana Negara. Begitu mendapat kabar, ia mengaku langsung mempersiapkan diri dan mematangkan materi yang akan dipaparkan di hadapan Komisi III DPR RI.
“Begitu mendapat informasi, saya langsung mempersiapkan diri dan mematangkan materi untuk dipaparkan di Komisi III,” ujar Suyudi dalam keterangannya sebelum menjalani fit and proper test.
Uchok menegaskan persoalan ini bukan semata-mata soal boleh atau tidaknya pimpinan DPR mendampingi calon Kapolri.
”Perlu sekali dijaga, batas antara protokol, hubungan kelembagaan dan kepentingan politik. Pimpinan DPR bukan tim suksesnya pendukung calon. Mereka adalah pimpinan lembaga yang memiliki kewenangan politik dalam proses pengangkatan Kapolri, sehingga setiap gestur harus dijaga agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan,” tegasnya.
Pimpinan DPR Antar Suyudi ke Komisi III, CBA Ingatkan Kode Etik Jangan Sampai Ketinggalan







