Terseret dalam Kasus Suap Bea Cukai, Rekam Jejak Nyoman Adhi Disorot

JAKARTA – Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI) menyatakan menolak pencalonan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. APPI meminta Komisi XI DPR RI mempertimbangkan kembali pencalonan tersebut karena adanya rekam jejak dan informasi terkait perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Koordinator APPI, Abdi, menilai pencalonan tersebut perlu dikaji secara serius karena menyangkut kredibilitas, independensi, dan kepercayaan publik terhadap BPK sebagai lembaga negara yang memiliki mandat mengawasi pengelolaan keuangan negara.

“Kami mendesak Komisi XI DPR RI untuk mencoret nama Nyoman Adhi Suryadnyana dari daftar calon anggota BPK RI. Jangan dipaksakan. Tunggu sampai ada kejelasan mengenai proses hukum di KPK terkait dugaan keterkaitannya dengan perkara suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sedang ditangani KPK,” kata Abdi dalam keterangan resminya, Rabu, 30 September.

Abdi menegaskan, sikap APPI tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap Nyoman. Menurutnya, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

“Ini bukan soal memvonis bersalah. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, menjadi anggota BPK bukan hanya soal pernah atau tidak pernah dipidana. Ada aspek kelayakan, kepatutan, integritas, dan kepercayaan publik yang harus dipertimbangkan,” ujarnya.

APPI juga menyoroti informasi publik mengenai nama Nyoman yang pernah muncul dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC periode 2005–2006.

Dalam fakta persidangan perkara tersebut, terpidana John Field, pemilik PT Blueray Cargo, disebut memberikan kesaksian mengenai Nyoman Adhi Suryadnyana yang ketika itu menjabat sebagai anggota BPK RI. Menurut keterangan yang disampaikan APPI, Nyoman disebut pernah memperkenalkan John Field kepada Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam perkara itu, KPK mendakwa tiga pejabat DJBC menerima suap sekitar Rp61 miliar serta gratifikasi sekitar Rp8 miliar dari PT Blueray Cargo.

“Ini yang menjadi pertanyaan publik. Ketika seseorang akan menduduki lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan keuangan negara, seluruh rekam jejaknya tentu akan menjadi perhatian. Karena itu, klarifikasi dan penjelasan yang transparan penting dilakukan,” kata Abdi.

APPI menyatakan akan mengawal proses seleksi calon anggota BPK di Komisi XI DPR RI. Mereka meminta proses tersebut berlangsung secara terbuka, transparan, dan akuntabel serta tidak menimbulkan persepsi adanya kepentingan transaksional.

Tiga tuntutan APPI:

1. Menolak pencalonan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK RI.
2. Mendesak Komisi XI DPR RI memberikan perhatian serius terhadap rekam jejak dan meminta klarifikasi menyeluruh terkait informasi yang mengaitkan Nyoman dengan perkara yang ditangani KPK.
3. Meminta Komisi XI DPR RI menjalankan proses seleksi calon anggota BPK secara terbuka, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemeriksa keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *