JAKARTA — Jalannya persidangan perkara yang menghadirkan saksi Gatot Suwarno menjadi sorotan setelah muncul keberatan dari pihak kuasa hukum terkait cara majelis hakim menggali keterangan saksi pada akhir persidangan, Selasa malam.
Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, setelah seluruh penasihat hukum dari pihak GS maupun penasihat hukum Yoga menyelesaikan sesi pendalaman terhadap saksi.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak terkait, salah satu hakim anggota kembali mempertanyakan keterangan Gatot Suwarno karena dinilai berubah-ubah dan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pertanyaan tersebut disebut disampaikan dengan nada keras. Situasi kemudian disebut semakin tegang setelah hakim ketua turut mengingatkan saksi agar tidak menyulitkan jalannya persidangan.
Dalam keterangan yang dihimpun, bahkan disebut adanya peringatan kepada saksi agar tidak memberikan keterangan berbelit-belit karena dikhawatirkan dapat berdampak kepada keluarganya, termasuk istri dan anak.
Pernyataan tersebut tentu perlu dilihat secara utuh berdasarkan rekaman persidangan, berita acara persidangan, serta keterangan dari pihak-pihak yang hadir. Apakah ucapan tersebut merupakan bentuk peringatan dalam konteks pemeriksaan saksi atau telah melewati batas kepatutan, menjadi hal yang perlu dinilai berdasarkan fakta persidangan.
Nama Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko juga disebut dalam perdebatan tersebut. Sugiri sendiri telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 14 Agustus 2026.
Dalam konteks persidangan Gatot, penyebutan perkara lain tersebut disebut sebagai contoh agar saksi memberikan keterangan secara konsisten dengan apa yang pernah disampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya.
Sementara itu, kuasa hukum Suryono Pane secara tegas melontarkan komentar bernada kritik terhadap situasi persidangan dengan menyebut hakim sedang “kesurupan”.
Pernyataan tersebut merupakan komentar pihak kuasa hukum dan perlu ditempatkan sebagai respons atas dinamika persidangan, bukan sebagai kesimpulan mengenai sikap majelis hakim.
Persoalan ini dinilai penting menjadi perhatian publik karena pemeriksaan saksi merupakan bagian krusial dalam proses pembuktian perkara pidana. Keterangan saksi semestinya dapat diuji secara terbuka melalui pertanyaan, konfrontasi dengan alat bukti, serta pencocokan dengan BAP tanpa mengabaikan hak saksi untuk memberikan keterangan sesuai apa yang benar-benar diketahuinya.
Apalagi, Komisi Yudisial memiliki kewenangan melakukan pemantauan terhadap perilaku hakim dalam rangka menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Dalam perkara mantan Bupati Pati, misalnya, Penghubung KY Jawa Tengah juga melakukan pemantauan langsung terhadap persidangan perkara dugaan tipikor pada Juli 2026.
Karena itu, apabila benar terdapat ucapan atau tekanan sebagaimana disampaikan pihak terkait, rekaman persidangan dapat menjadi rujukan penting untuk melihat konteks kejadian secara objektif.
Publik pun berhak mengetahui bagaimana proses pemeriksaan saksi berlangsung, sepanjang informasi yang disampaikan tetap mengacu pada fakta persidangan dan tidak mendahului penilaian lembaga yang berwenang.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, transparansi dan kepatuhan terhadap prinsip peradilan yang adil menjadi penting agar setiap pihak—baik terdakwa, saksi, penasihat hukum maupun majelis hakim—dapat menjalankan perannya sesuai ketentuan hukum.
Saksi Gatot Sunu Wibowo Dicecar hingga Malam, Kuasa Hukum Singgung Sikap dan ‘Bentakan’ Hakim







