Menteri Hukum Dan HAM: Pasal Penghinaan Presiden Tetap Dipertahankan

334 views

Jakarta- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly passtikan pasal yang mengatur adanya tindak pidana penghinaan pada presiden dan wakil presiden tak akan dihapus dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)

Pasal pasal 223 dan 224 RKUHP mengancam orang yang menghina presiden dengan hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara. Aturan itu jadi salah satu pasal yang disoroti sebelum penundaan pembahasan karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi.

“Misalnya, penghinaan presiden, no (tidak dihapus). Namanya kan martabat,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/19).

Selain itu pasal yang akan dipertahankan adalah Pasal 432 RKUHP yang mengatur setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum akan mendapatkan sanksi paling banyak Rp1 juta. Menurutnya, aturan ini merupakan kemajuan karena menghilangkan hukuman badan bagi gelandangan.

Namun, Yasonna mengklaim banyak orang yang salah membaca aturan tersebut. Ia memastikan perempuan yang pulang malam tak akan ditangkap dan dimintai denda Rp1 juta karena dianggap gelandangan.

Politisi PDIP itu menuding ada kelompok yang salah paham membaca pasal. Sebab itu, ia akan membuka ruang pembahasan terbatas pada rapat berikutnya.

Yasonna memastikan pembahasan RKUHP akan berlanjut di DPR setelah perumusan prolegnas. Dia menargetkan pembahasan akan dilakukan mulai Januari 2020.

RKUHP telah menjadi bahasan DPR sejak 2005. Namun selalu ditunda karena memicu perdebatan publik. RKUHP kembali diajukan pada Prolegnas 2015, tapi kembali ditunda karena serangkaian protes berujung aksi unjuk rasa pada September lalu.(jpn/dim)

BACA JUGA :   Tindaklanjuti Arahan Presiden, Pemprov Lampung Gelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Covid-19