30 Oktober PKS Usai, Bekasi Bertanya: Sampai Kapan Jadi Tuan Rumah Sampah Jakarta?!!

BEKASI — Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi terkait TPST Bantar Gebang akan berakhir pada 30 Oktober 2026. Menjelang pembaruan PKS, sejumlah tokoh dan aktivis Kota Bekasi mendesak agar masyarakat dilibatkan dalam perumusan kesepakatan baru.

Mereka menilai selama ini warga Bekasi menjadi pihak yang paling merasakan dampak keberadaan TPST Bantar Gebang, mulai dari bau, polusi, lalu lintas truk sampah hingga risiko kesehatan. Namun, suara masyarakat dinilai belum mendapat ruang yang memadai dalam pembahasan tata kelola TPST.

Desakan itu disampaikan dalam pertemuan sejumlah tokoh dan aktivis di Cafe Peneleh, Kota Bekasi. Mereka meminta formula kerja sama, termasuk kompensasi lingkungan, ditinjau ulang secara terbuka dan proporsional.

Salah satu yang disoroti adalah uang kompensasi atau yang dikenal masyarakat sebagai uang bau. Mereka mempertanyakan apabila kompensasi berkurang akibat perubahan kebijakan pengiriman sampah Jakarta, sementara beban lingkungan yang ditanggung warga tidak otomatis ikut berkurang.

“Jangan sampai kompensasinya turun, tetapi gunungan sampah, bau dan dampaknya tetap ada,” demikian kritik yang mengemuka dalam pertemuan tersebut.

Koordinator Forum Koalisi Aktivis Darurat Sampah (Forkads), Syahrul E Dasopang, mengatakan kerugian lingkungan dan hak warga atas udara bersih tidak bisa hanya dihitung berdasarkan nominal kompensasi.

«“Bagaimana masyarakat mau sehat dan produktif, jika udara sarat dengan polusi dan metana,” ujarnya.»

Ketua Komunitas Gerakan Cinta Bekasi, Ariyanto Hendrata, menilai pengorbanan warga Bekasi selama bertahun-tahun belum sebanding dengan kompensasi yang diterima.

«“Pengorbanan ini sebenarnya tidak sebanding dengan kompensasi yang disepakati oleh Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta,” katanya.»

Sementara Rangga dari Pemuda Muhammadiyah Rawalumbu meminta penyerapan aspirasi dilakukan sebelum PKS baru ditandatangani.

«“Harus ditinjau ulang formula dan rumusan kerja sama Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi terkait TPST Bantar Gebang. Kami minta, sebelum kesepakatan itu ditandatangani, penyerapan aspirasi publik terlebih dahulu dilakukan,” ujarnya.»

Reza Maulana dari Pemuda ICMI Kota Bekasi menegaskan persoalannya bukan sekadar menaikkan nominal kompensasi, tetapi memastikan seluruh dampak lingkungan dihitung secara adil.

«“Menurut kami sejauh ini tidak setimpal dan tidak adil,” katanya.»

Mereka juga meminta pemerintah membuka data dan mekanisme pengelolaan TPST, termasuk pengendalian bau, kualitas udara, gas metana, dampak kesehatan, lalu lintas truk, serta pengawasan lingkungan.

Selain itu, mereka menyoroti proses hukum yang pernah menyeret mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait persoalan TPST Bantar Gebang. Mereka meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara tersebut dan pertanggungjawaban atas peristiwa longsor yang pernah menimbulkan korban jiwa.

Tokoh yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Syahrul E Dasopang (Forkads), Fuad Adnan (Koalisi Keadilan), Azwar Anas (Tokoh Masyarakat Bantar Gebang), Ariyanto Hendrata (Komunitas Gerakan Cinta Bekasi), Imron Nasution (Lembaga Dakwah Asy-Syam), Reza Maulana (Pemuda ICMI Kota Bekasi), Wayan (Pemuda Bantar Gebang), dan Rangga (Pemuda Muhammadiyah Rawalumbu).

Intinya, mereka meminta PKS baru tidak hanya menjadi kesepakatan dua pemerintah daerah. Warga Bekasi yang menanggung dampak harus dilibatkan sejak proses perumusan.

Sampahnya berasal dari Jakarta, tetapi dampaknya dirasakan warga Bekasi. Karena itu, mereka menuntut agar suara Bekasi tidak lagi ditempatkan sebagai catatan kaki dalam setiap kesepakatan tentang Bantar Gebang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *