LAMPUNG SELATAN – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Namun, opini tersebut bukan berarti seluruh pengelolaan anggaran daerah bebas dari persoalan.
Sejumlah temuan pemeriksaan justru menunjukkan masih adanya masalah dalam pertanggungjawaban belanja, pekerjaan konstruksi, hingga pembayaran kepada pihak ketiga. BPK sendiri mencatat Lampung Selatan mempertahankan WTP untuk kali ke-10 berturut-turut.
Salah satu persoalan yang mencolok berada pada belanja bahan bakar minyak (BBM) di 10 organisasi perangkat daerah (OPD).
Berdasarkan materi temuan yang dikutip dari hasil pemeriksaan, pertanggungjawaban belanja BBM ditemukan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Konfirmasi kepada SPBU dan pencocokan dengan data transaksi MyPertamina disebut menunjukkan adanya bukti pembelian yang tidak diterbitkan SPBU resmi.
Persoalan ini menjadi serius karena menyangkut keandalan dokumen yang digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban uang daerah.
Sorotan berikutnya mengarah ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pemeriksaan terhadap 16 paket pekerjaan jalan dan jembatan menemukan ketidaksesuaian spesifikasi sekitar Rp2,05 miliar serta kekurangan volume sekitar Rp683,20 juta.
Total persoalan pada paket tersebut mencapai sekitar Rp2,73 miliar. Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Agnatius Syahrizal sebelumnya menyatakan temuan tersebut telah ditindaklanjuti dan berjanji memperketat pengawasan pekerjaan di lapangan.
Temuan serupa juga muncul di sektor kesehatan. Pada pekerjaan rehabilitasi gedung Dinas Kesehatan, pemeriksaan disebut menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sekitar Rp178 juta.
Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran jasa konsultansi sekitar Rp73,6 juta. Angka-angka tersebut bukan sekadar persoalan administratif di atas kertas karena berkaitan langsung dengan pembayaran menggunakan anggaran pemerintah daerah dan kualitas pekerjaan yang diterima pemerintah.
Di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemeriksaan juga menemukan persoalan dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT). Bantuan senilai sekitar Rp7,39 juta disebut belum diserahkan kepada masyarakat yang berhak. Selain itu, pertanggungjawaban belanja operasional berupa BBM, alat tulis kantor, serta makanan dan minuman disebut tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan nilai sekitar Rp20,18 juta.
Temuan BPBD tersebut dilaporkan telah ditindaklanjuti melalui penyetoran kembali ke kas daerah.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan semata soal berapa rupiah yang ditemukan, tetapi seberapa kuat sistem pengawasan mampu mencegah persoalan serupa sebelum uang dibayarkan. Apalagi, pemeriksaan BPK tidak hanya menyentuh belanja fisik dan administrasi.
Pada September 2026, BPK juga melakukan pemeriksaan pendahuluan kinerja atas efektivitas pengelolaan dana BOSP Tahun 2025 dan Semester I 2026. Pemeriksaan tersebut menilai bukan hanya akuntabilitas, tetapi juga dampak pengelolaan dana terhadap mutu pendidikan.
Dengan demikian, WTP dan temuan pemeriksaan sebenarnya berada pada dua konteks yang berbeda. WTP merupakan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan sertifikat bahwa seluruh transaksi dan kegiatan pemerintah daerah tanpa masalah.
Karena itu, yang kini penting adalah keterbukaan Pemkab Lampung Selatan mengenai seluruh tindak lanjut temuan, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran, perbaikan pekerjaan, serta pembenahan sistem pengawasan.
Pada titik inilah kualitas tata kelola diuji: bukan hanya ketika laporan mendapat predikat WTP, tetapi ketika setiap rupiah anggaran benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.






