Sampahnya Jakarta, Baunya di Bekasi, Uang Bau “Dikutuk” Jadi Batu

BEKASI — Ada ironi yang kembali menguar dari Bantar Gebang. Ketika gunungan sampah DKI Jakarta masih terus bertahan di wilayah Kota Bekasi, warga kini justru dihadapkan pada kemungkinan berkurangnya kompensasi yang selama ini dikenal sebagai “uang bau”.
‎
‎Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang akan berakhir pada 30 Oktober 2026. Jika kerja sama kembali diperpanjang, sejumlah tokoh dan aktivis Kota Bekasi meminta agar pembaruan kesepakatan tidak dilakukan sekadar sebagai rutinitas administratif.
‎
‎Mereka ingin ada evaluasi menyeluruh, terutama menyangkut formula kompensasi, dampak lingkungan, transparansi, serta pelibatan masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup berdampingan dengan lalu lintas truk sampah dan gunungan sampah dari Jakarta.
‎
‎Pertemuan di Cafe Peneleh, Kota Bekasi, menjadi salah satu ruang untuk merumuskan tuntutan tersebut. Mereka menilai masyarakat yang paling merasakan dampak TPST Bantar Gebang justru belum mendapatkan ruang yang memadai dalam pembahasan pembaruan PKS.
‎
‎Masalahnya bukan sekadar soal bau.
‎
‎Warga di sekitar Bantar Gebang harus berhadapan dengan berbagai persoalan lingkungan yang mereka kaitkan dengan aktivitas pengelolaan sampah, mulai dari polusi, kondisi lingkungan, lalu lintas kendaraan pengangkut sampah hingga kekhawatiran terhadap risiko kesehatan.
‎
‎Dampaknya pun menurut mereka tidak berhenti di sekitar TPST. Aroma sampah disebut dapat tercium hingga kawasan Rawalumbu dan Bekasi Timur.
‎
‎Ironinya, ketika sampah DKI tetap datang dalam jumlah besar, kompensasi yang diterima warga berpotensi berubah mengikuti formula pengiriman sampah. Kebijakan pengiriman sampah residu ke TPST Bantar Gebang dinilai berpotensi membuat nilai kompensasi turun.
‎
‎Pertanyaannya sederhana: kalau uang baunya berkurang, apakah baunya juga ikut berkurang?
‎
‎Bagi para aktivis, persoalan tersebut menunjukkan perlunya formula baru yang menghitung dampak lingkungan secara lebih menyeluruh, bukan semata-mata menggunakan pendekatan kompensasi per kepala keluarga.
‎
‎Syahrul E Dasopang, Koordinator Forum Koalisi Aktivis Darurat Sampah (Forkads), menilai nilai kompensasi sekitar Rp400 ribu per kepala keluarga belum mencerminkan seluruh dampak yang dirasakan masyarakat.
‎
‎Menurut dia, persoalan yang harus dihitung bukan hanya kerugian material, tetapi juga risiko kesehatan, kualitas udara dan hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang layak.
‎
‎“Bagaimana masyarakat mau sehat dan produktif, jika udara sarat dengan polusi dan metana,” ujar Syahrul.
‎
‎Ia mendorong publik Kota Bekasi lebih aktif menuntut hak-hak masyarakat yang terdampak keberadaan TPST Bantar Gebang selama bertahun-tahun.
‎
‎Nada kritik lebih keras disampaikan Ariyanto Hendrata, Ketua Komunitas Gerakan Cinta Bekasi. Ia bahkan berpandangan bahwa penutupan dan pengalihfungsian TPST Bantar Gebang menjadi kawasan industri hijau perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari solusi jangka panjang.
‎
‎Menurut Ariyanto, masyarakat Kota Bekasi telah menanggung konsekuensi sosial dan lingkungan karena menjadi tempat pembuangan sampah dari Jakarta.
‎
‎“Pengorbanan ini sebenarnya tidak sebanding dengan kompensasi yang disepakati oleh Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.
‎
‎“Kita selalu dibodohi oleh DKI dan kita nyatakan, cukup,” tambahnya.
‎
‎Sementara itu, Azwar Anas, tokoh masyarakat Bantar Gebang, meminta agar tata kelola TPST tidak lagi mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar.
‎
‎Ia menilai formula kerja sama antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi perlu dibuka untuk dikaji kembali, terutama dari sisi hak lingkungan masyarakat.
‎
‎Desakan serupa disampaikan Rangga, Pemuda Muhammadiyah Rawalumbu. Ia meminta pemerintah tidak terburu-buru menandatangani PKS baru sebelum aspirasi masyarakat diserap.
‎
‎“Harus ditinjau ulang formula dan rumusan kerja sama Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi terkait TPST Bantar Gebang. Kami minta, sebelum kesepakatan itu ditandatangani, penyerapan aspirasi publik terlebih dahulu dilakukan,” katanya.
‎
‎Para tokoh yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Syahrul E Dasopang dari Forkads, Fuad Adnan dari Koalisi Keadilan, Azwar Anas sebagai tokoh masyarakat Bantar Gebang, Ariyanto Hendrata dari Komunitas Gerakan Cinta Bekasi, Imron Nasution dari Lembaga Dakwah Asy-Syam, Reza Maulana dari Pemuda ICMI Kota Bekasi, Wayan dari Pemuda Bantar Gebang serta Rangga dari Pemuda Muhammadiyah Rawalumbu.
‎
‎Mereka kini tengah merumuskan konsep kompensasi yang menurut mereka lebih adil terhadap masyarakat yang terdampak keberadaan TPST Bantar Gebang.
‎
‎Reza Maulana menegaskan, persoalannya bukan sekadar berapa rupiah yang diterima warga setiap bulan.
‎
‎“Menurut kami sejauh ini tidak setimpal dan tidak adil,” kata Reza.
‎
‎Mereka juga menyinggung proses hukum terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan perkara longsor TPST Bantar Gebang. Mereka meminta persoalan tersebut kembali mendapat perhatian aparat penegak hukum.
‎
‎Para aktivis menyatakan menduga terdapat persoalan dalam proses hukum terkait peristiwa yang menyebabkan beberapa orang meninggal dunia akibat longsor di kawasan TPST tersebut. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
‎
‎Kini bola berada di tangan pemerintah.
‎
‎PKS boleh diperbarui. Truk sampah boleh terus berjalan. Gunungan sampah mungkin tetap menjulang.
‎
‎Mungkin bagi warga Bekasi, Ini bukan lagi sekadar berapa harga sampah Jakarta yang harus mereka terima. Melainkan berapa harga yang harus dibayar warga Bekasi untuk menanggung dampaknya?
‎
‎Dan jika uang bau akhirnya menyusut, publik tentu berhak bertanya satu hal lagi: apakah yang akan ikut menyusut hanya angka kompensasinya, atau tanggung jawab pemerintah terhadap lingkungan dan warga yang terdampak?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *