KAMAKSI: Transportasi Laut Jangan Berubah Jadi Proyek Tambah Struktur dan Jabatan

‎
‎
‎JAKARTA — Rencana pembentukan anak perusahaan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) untuk mengelola transportasi laut Kepulauan Seribu mendapat penolakan dari Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI).
‎
‎KAMAKSI menilai, pengalihan pengelolaan transportasi laut dari Dinas Perhubungan kepada Transjakarta, terlebih dengan membentuk entitas baru, harus dikaji secara terbuka. Jangan sampai persoalan pelayanan publik justru dijawab dengan menambah struktur, jabatan, dan potensi beban keuangan daerah.
‎
‎Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mengatakan, pihaknya tidak menolak perbaikan transportasi laut. Namun, Pemprov DKI harus membuktikan bahwa pembentukan anak perusahaan benar-benar lebih efektif dan efisien dibandingkan memperbaiki sistem yang sudah ada.
‎
‎“Jangan sampai masalah pelayanan diselesaikan dengan menambah meja, menambah jabatan, dan menambah biaya. Kalau sistem yang ada masih bisa diperbaiki, mengapa harus membuat struktur baru?” ujar Joko.
‎
‎KAMAKSI juga mengingatkan agar anak perusahaan tidak menjadi ruang baru untuk kepentingan politik melalui pengisian jabatan direksi dan komisaris.
‎
‎“Direksi dan komisaris harus berdasarkan kompetensi, integritas dan rekam jejak. Jangan sampai publik melihatnya sebagai pembukaan kursi baru untuk kepentingan politik atau kedekatan tertentu,” tegasnya.
‎
‎Selain persoalan jabatan, KAMAKSI menyoroti pengadaan kapal, pemeliharaan, suku cadang, bahan bakar, teknologi dan kerja sama dengan pihak ketiga. Seluruh proses tersebut dinilai harus memiliki sistem pengadaan yang transparan, kompetitif, dapat diaudit dan memiliki jejak pertanggungjawaban yang jelas.
‎
‎KAMAKSI juga meminta Pemprov DKI menjelaskan skema bisnis dan risiko fiskalnya. Jangan sampai keuntungan menjadi urusan korporasi, sementara ketika terjadi kerugian atau kebutuhan modal tambahan, APBD kembali menjadi penyelamat.
‎
‎“Jangan sampai ketika untung disebut bisnis korporasi, tetapi ketika rugi masyarakat kembali diminta menanggung melalui APBD. Skema seperti ini harus dicegah sejak awal,” kata Joko.
‎
‎Karena itu, KAMAKSI meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan DPRD DKI tidak terburu-buru menyetujui pembentukan anak perusahaan tersebut sebelum kajian bisnis, hukum, kelembagaan dan fiskal dibuka kepada publik.
‎
‎KAMAKSI juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Transjakarta, termasuk mempertimbangkan evaluasi terhadap kinerja Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
‎
‎“Transportasi laut Kepulauan Seribu adalah pelayanan publik, bukan proyek memperbanyak struktur. Ukurannya harus jelas: aman, layak, terjangkau, efektif dan tidak menjadi lubang baru bagi APBD,” pungkas Joko.
‎
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *