KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Masyarakat Utamakan Keselamatan Saat Berada di Sekitar Area Operasional KA

Info Daop 2 Bd

Senin, 31 Agustus 2026

KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Masyarakat Utamakan Keselamatan Saat Berada di Sekitar Area Operasional KA

Bandung (Jawa Barat), 31 Agustus 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat dan pengguna jasa kereta api untuk selalu mengutamakan keselamatan ketika berada di lingkungan perkeretaapian seperti di sekitar jalur KA, di stasiun dan perlintasan sebidang.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, mengatakan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI dan petugas, tetapi membutuhkan kepedulian serta peran aktif seluruh masyarakat dan pengguna jasa kereta api.

“Kami menghimbau masyarakat dan pengguna jasa KA untuk selalu memperhatikan keselamatan diri ketika berada di lingkungan perkeretaapian. Patuhi seluruh marka, rambu, serta arahan petugas. Jangan mengambil risiko sekecil apa pun, karena keselamatan harus menjadi prioritas utama,” ujar Kuswardojo.

KAI Daop 2 Bandung mencatat masih adanya kejadian yang berkaitan dengan pelanggaran keselamatan di wilayah operasionalnya. Periode Januari hingga Agustus 2026, tercatat 32 kejadian orang menemper KA, dengan rincian 4 orang mengalami luka-luka dan 26 orang meninggal dunia.

Selain itu, pada periode yang sama juga tercatat 10 kejadian kendaraan menemper KA baik roda 2 maupun roda 4, dengan korban 5 orang mengalami luka-luka dan 1 orang meninggal dunia.

Selain itu, kami juga mencatat sebanyak 7 kejadian kendaraan menemper palang pintu perlintasan yang telah tertutup, tentunya ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan raya tersebut, serta melanggar aturan yang berlaku.

Data tersebut menjadi pengingat bahwa kelalaian maupun ketidakdisiplinan di lingkungan perkeretaapian dapat menimbulkan konsekuensi yang sangat serius, bahkan mengakibatkan korban jiwa.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengambil risiko ketika berada di jalur maupun perlintasan kereta api,” tegas Kuswardojo.

Mengingat masih seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang diakibatkan ketidakdisiplinan pengguna jalan raya, KAI Daop 2 Bandung menghimbau seluruh masyarakat yang akan melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga, agar selalu berhenti sejenak sebelum melintasi jalur KA, tengok kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Apabila kondisi telah dipastikan aman, barulah perjalanan dapat dilanjutkan.

KAI juga mengingatkan pengguna jalan untuk tidak menerobos palang pintu perlintasan yang telah ditutup atau menerobos ketika tanda peringatan kereta api akan melintas telah diaktifkan dan petugas memberikan tanda bahwa kereta api akan segera melintas.

“Kami kembali mengingatkan, ketika akan melintasi perlintasan sebidang, jangan terburu-buru. Berhenti sejenak, tengok kiri dan kanan, pastikan kondisi benar-benar aman. Jika aman, barulah melanjutkan perjalanan. Jangan pernah menerobos palang pintu yang sudah tertutup,” jelas Kuswardojo.

Kuswardojo menjelaskan bahwa kereta api memiliki karakteristik perjalanan yang berbeda dengan kendaraan di jalan raya. Kereta api memiliki bobot yang besar dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang.

Selain keselamatan di perlintasan sebidang, kami juga mengingatkan pengguna jasa KA agar selalu memperhatikan keselamatan saat berada di stasiun, khususnya di area peron.

Pengguna jasa KA dihimbau untuk memperhatikan marka dan tanda ruang batas aman ketika berada di peron stasiun maupun saat naik dan turun dari kereta api di stasiun. Pengguna jasa tidak diperkenankan berdiri terlalu dekat dengan tepi peron dan harus selalu berada di area yang telah ditentukan.

KAI juga mengingatkan pengguna jasa untuk selalu mengawasi anak-anak yang berada dalam pendampingannya agar tidak bermain atau melakukan aktivitas di dekat tepi peron.

KAI Daop 2 Bandung juga kembali menegaskan bahwa jalur rel kereta api merupakan area steril yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat.

Masyarakat dilarang melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur rel, termasuk berjalan kaki, bermain, duduk-duduk, berfoto, membuat konten, berjualan, maupun aktivitas lainnya yang tidak berkaitan dengan kepentingan operasional kereta api.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Area jalur kereta api diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian dan harus terbebas dari aktivitas masyarakat yang dapat mengganggu maupun membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Kami tegaskan kembali bahwa jalur rel adalah area steril. Tidak boleh ada aktivitas masyarakat di jalur rel yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan KA. Jangan menjadikan jalur rel sebagai tempat bermain, berfoto, membuat konten, ataupun melakukan aktivitas lainnya,” tegas Kuswardojo.

Masyarakat yang memasuki atau melakukan aktivitas di area terbatas perkeretaapian dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berbagai upaya terus dilakukan KAI untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, antara lain melalui pengawasan prasarana, perawatan jalur dan fasilitas perkeretaapian, pengamanan stasiun, edukasi kepada masyarakat, serta sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Namun, upaya tersebut perlu didukung dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat.

KAI menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan kepentingan dan tanggung jawab bersama. Masyarakat dan pengguna jasa KA diharapkan tidak hanya menjaga keselamatan dirinya sendiri, tetapi juga turut menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman bagi seluruh pengguna jasa KA.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Mari bersama-sama disiplin, patuh terhadap aturan, dan tidak mengambil risiko di lingkungan perkeretaapian,” pungkas Kuswardojo.

Press Release ini juga tayang di VRITIMES