Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Internal dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (12/6/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Maulidah Zauroh, MA.PD., serta didampingi oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, SE., MBA., dan Wakil Ketua IV DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, S.E., M.M., Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Provinsi Lampung yang turut mengikuti jalannya rapat paripurna.
Rapat paripurna dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penyampaian LHP BPK terhadap LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 serta sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pembentukan panitia khusus mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 85 yang mengatur mengenai pembentukan panitia khusus oleh DPRD. Selain itu, pembentukan pansus juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Descatama Paksi Moeda, ST., SE., M.M., membacakan surat usulan dari masing-masing fraksi terkait nama-nama anggota yang akan bertugas dalam Panitia Khusus Pembahasan LHP BPK atas LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Usulan tersebut berasal dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Provinsi Lampung sebagai bentuk partisipasi dan keterwakilan dalam proses pembahasan hasil pemeriksaan keuangan daerah.
Setelah mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna, anggota panitia khusus yang telah ditetapkan kemudian melaksanakan rapat internal untuk menentukan susunan pimpinan pansus. Berdasarkan hasil musyawarah, Supriadi Hamzah, S.H. dipercaya sebagai Ketua Panitia Khusus, Fatikhatul Khoiriyah, S.H.I., M.H. sebagai Wakil Ketua, dan Garinca Reza Pahlevi, S.I.Kom., M.M. sebagai Sekretaris.
Selanjutnya, rapat paripurna mendengarkan pembacaan konsep Keputusan DPRD Provinsi Lampung tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa panitia khusus memiliki tugas melakukan pembahasan terhadap LHP BPK atas LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, mengkaji berbagai temuan dan rekomendasi yang disampaikan BPK, serta menyusun hasil pembahasan yang nantinya akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung.
Hasil pembahasan panitia khusus tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi DPRD Provinsi Lampung terhadap hasil pemeriksaan BPK sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Melalui pembentukan panitia khusus ini, DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. DPRD berharap proses pembahasan yang dilakukan oleh pansus dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan implementatif guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Lampung. (*)







