Gus Yaqut Ditahan KPK! Soal Kasus Kuota Haji Tambahan

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi dalam kebijakan penambahan kuota haji pada periode 2023–2024.

Sementara itu, tersangka lain dalam perkara yang sama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, belum dilakukan penahanan.

Penahanan terhadap Yaqut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Ia akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung hingga 31 Maret 2026.

Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah aset yang nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp100 miliar.

“Berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta, Rp 22 miliar dan SAR 16.000,” kata Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026).

Selain uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah aset lainnya, yakni empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan. Namun, KPK belum memerinci asal-usul dana maupun pihak pemilik dari aset yang disita tersebut.

Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang terkait dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya. Pernyataan itu disampaikannya saat hendak dibawa petugas menuju kendaraan tahanan KPK.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut.

Ia juga menyebut bahwa kebijakan terkait penambahan kuota haji yang diambilnya saat menjabat sebagai menteri dilakukan demi kepentingan jemaah.

“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” katanya. (dim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *