Gegara Perusahaan Keluarga, Bupati Pekalongan Kena OTT KPK

JAKARTA- Berbeda dengan sebagian besar OTT yang biasanya menggunakan pasal penyuapan atau pemerasan, kali ini, KPK terapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Ya, pasal ini berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.”

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penerapan pasal tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan KPK dalam kasus OTT.

“Konstruksi perkara dan pengenaan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (5/3/26).

Ia menegaskan, pengungkapan perkara tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Oleh karena itu, dukungan publik dan para pemangku kepentingan terkait lainnya seperti PPATK menjadi penting, baik dengan support informasi, data, termasuk transaksi keuangan. Sehingga bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini,” ujarnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa modus korupsi yang digunakan dalam kasus ini tergolong tidak biasa.

Menurutnya, skema yang dilakukan lebih kompleks dibanding praktik suap konvensional.

“Apa yang terjadi di Pekalongan ini, ini sudah bentuk tindak pidana korupsi yang sudah lebih maju dibandingkan dengan suap konvensional,” kata Asep dalam konferensi pers penetapan tersangka.

Ia menjelaskan, skema tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar karena proyek-proyek pemerintah diduga dikendalikan oleh perusahaan tertentu yang memiliki keterkaitan dengan keluarga kepala daerah.

Dalam kondisi tersebut, menurut Asep, aparatur pemerintah daerah berpotensi enggan mengkritik pelaksanaan proyek.

“Apakah Aparatur pemerintahan di sana bisa komplain ‘punya ibu’?” ungkapnya.

Selain itu, modus tersebut dinilai lebih sulit dilacak karena praktik korupsinya tidak terlihat secara langsung seperti dalam kasus suap.
Untuk menelusuri aliran dana, KPK bekerja sama dengan PPATK.

Bermula dari Perusahaan Keluarga

Kasus ini bermula dari pendirian perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) oleh Fadia. Perusahaan tersebut didirikan bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff yang merupakan anggota DPR RI, serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang menjabat anggota DPRD Pekalongan.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif mengikuti berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan, Mukhtaruddin Ashraff menjabat komisaris dan Muhammad Sabiq Ashraff sebagai direktur, sementara Fadia disebut sebagai beneficial owner. Belakangan, posisi direktur digantikan oleh orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun.

Pegawai PT RNB juga disebut diisi oleh sejumlah tim sukses bupati yang ditempatkan untuk bekerja di berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Setelah beroperasi sekitar satu tahun, perusahaan tersebut diduga memperoleh banyak proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah.

KPK menduga kemenangan proyek-proyek tersebut tidak lepas dari intervensi Fadia dan Sabiq kepada sejumlah kepala dinas.

Sepanjang 2025, PT RNB disebut mendominasi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, dengan rincian 17 proyek di perangkat daerah, tiga proyek di rumah sakit daerah, serta satu proyek di tingkat kecamatan.

Total dana yang diterima perusahaan itu mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk menggaji pegawai, sementara sekitar Rp19 miliar diduga mengalir kepada keluarga Fadia.

Pada bagian lain, Fadia Arafiq membantah dirinya terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. Ia mengklaim tidak ada barang bukti yang disita dari dirinya.

“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya apa mereka menggerebek ke rumah,” kata Fadia saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/26).

Ia juga membantah terlibat dalam dugaan korupsi yang disangkakan penyidik.

“Enggak, saya tidak ikut. Itu, bukan punya saya, saya enggak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya,” jelasnya.

Fadia menyatakan akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Mudah-mudahan semua, nanti siapa yang jahat akan dibalas oleh Allah,” ucapnya. (dim)