Oleh: Fathoni
(Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Lampung)
Dalam ranah ilmu geofisika, kita mengenal Siklus Milankovitch: sebuah fluktuasi jangka panjang pada orbit bumi yang menentukan pergeseran iklim ekstrem dalam skala ribuan tahun. Namun, di panggung ketatanegaraan kita hari ini (atau paling tidak sejak dua tahun terakhir), pernyataan Hakim Konstitusi Prof. Arief Hidayat tentang Indonesia yang “tidak baik-baik saja” menyiratkan adanya siklus lain yang sedang bergerak: siklus anomali kekuasaan yang menggeser orbit moralitas hukum kita.
Orbit Etika yang Menjauh
Sebagaimana saat ini, yang menurut para pakar astronomi, bahwa Bulan, satelit alami dari planet Bumi yang kita tinggali ini, perlahan menjauh dari Bumi, sehingga memengaruhi pasang surut. Jika boleh dianalogikan, peristiwa ini menandai pergeseran nilai etika di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 90 (baca: Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023), yang telah menciptakan “pasang surut” legitimasi yang mengkhawatirkan. Dalam Hukum Administrasi Negara (HAN), kita mengenal Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Ketika “orbit” pengambilan keputusan hukum menjauh dari asas ketidakberpihakan (impartiality), maka yang terjadi adalah guncangan pada sistem demokrasi kita.
Putusan No. 90 bukan sekadar masalah usia Capres-Cawapres, melainkan manifestasi dari Detournement de Pouvoir (penyalahgunaan wewenang). Jika dalam Siklus Milankovitch perubahan orientasi bumi terhadap matahari mengubah iklim dunia, maka dalam hukum, perubahan orientasi hakim terhadap independensinya akan mengubah “iklim” keadilan menjadi cuaca ekstrem yang penuh ketidakpastian.
Menuju Kesetimbangan Baru yang Berbahaya?
Kini muncul pertanyaan: untuk apa membahas hal yang sudah final dan mengikat? Secara alamiah, setiap guncangan pada sistem akan mencari kesetimbangan baru. Namun, kita harus waspada. Apakah kesetimbangan baru yang akan terbentuk adalah sebuah “normalitas baru” dimana pelanggaran etik dianggap wajar asalkan prosedurnya sah? Ataukah kita akan mengupayakan kesetimbangan korektif yang menuntut restorasi marwah lembaga (MK)?
Hukum progresif mengajarkan bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya.
Jika prosedur hukum hanya digunakan sebagai “cangkang keras” untuk melegalkan benturan kepentingan (conflict of interest), maka kita sedang mewariskan ekosistem hukum yang rusak. Kita tidak boleh membiarkan integritas hukum kita menetap di titik “aphelion”—titik terjauh dari pusat moralitasnya—hanya karena kita lelah bersuara.
Penutup, Indonesia hanya akan kembali “baik-baik saja” jika orbit kekuasaan kembali berpusat pada matahari keadilan, bukan pada kepentingan kelompok. Membahas kembali kegelisahan Prof. Arief Hidayat adalah upaya mitigasi agar kesetimbangan baru yang terbentuk di masa depan bukanlah kesetimbangan yang hampa nurani, melainkan kesetimbangan yang berpijak pada integritas dan kemaslahatan publik.
Natar, 4 Februari 2026







