JAKARTA – Ekonom sekaligus pakar koperasi Suroto mendesak aksi kriminalisasi terhadap PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) dihentikan. Suroto menyebut tindakan kriminalisasi ini sudah sangat mengkhawatirkan karena mengancam aktivitas operasional perusahaan sehingga potensial merugikan korporasi. Suroto pun mengingatkan aksi kriminalisasi terhadap korporasi hanya akan mengurangi minat investasi di dalam negeri.
“Saya minta kriminalisasi ini dihentikan. Hentikan Kriminalisasi PT Wana Kencana Mineral karena ini mengganggu dan merugikan perusahaan. Dalam jangka panjang, ini akan merusak reputasi dan minat investasi di dalam negeri,” ucapnya dalam keterangan kepada awak media, Senin (2/2) siang.
Menurut Suroto, Presiden Prabowo memiliki komitmen yang tinggi untuk terus meningkatkan investasi dan mencapai target pertumbuhan ekonomi. Karena itu, baginya, upaya kriminalisasi-kriminalisasi semacam ini hanya akan menganggu kinerja investasi dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
“Jangan sampai tindakan-tindakan kriminalisasi semacam ini menganggu agenda investasi dan target pertumbuhan ekonomi. Hati-hati aparat penegak hukum (Polri) jangan sampai bikin blunder atas target investasi dan pertumbuhan ekonomi Presiden Prabowo,” sambung dia.
Suroto pun meminta PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) untuk melaporkan upaya kriminalisasi terhadap perusahaan ini kepada Kementerian Investasi/ BKPM. Menurut Suroto, laporan ini untuk menunjukkan betapa buruknya perlakuan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha/ investasi di Indonesia. Termasuk kepada semua pihak terkait yang dapat mengakhiri kriminalisasi ini seperti Divisi Propam Mabes Polri dan Ombudsman.
“Saran saya bikin laporan resmi. Publikasikan hal ini di banyak media. Katakan kepada dunia bahwa berbisnis dan berusaha di Indonesia sangat tidak aman. Siapapun bisa jadi target kriminalisasi sehingga bisnis tidak akan pernah besar dan malah berakhir dengan kebangkrutan,” tuturnya.
Seperti diketahui, setelah dua pekerja PT WKM (Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang) dikriminalisasi, Polisi kini memeriksa kembali dua pimpinan perusahaan PT WKM. Kedua pimpinan tersebut dituding memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan Awwab-Marsel yang berlangsung di pengadilan negeri Jakarta Pusat pada tahun 2025 lalu. Meski akhirnya dibebaskan, Awwab dan Marsel tetap divonis bersalah karena dianggap melanggar pasal 162 UU Minerba soal perintangan pertambangan. Padahal secara bersamaan, Majelis Hakim PN Jakpus juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan penambangan ilegal yang dilakukan PT Position di atas lahan milik IUP PT WKM.
******

