Kasus AR di DPRD Lampung sejatinya bukan peristiwa lokal. Ini adalah mikro-kosmos penyakit kronis kekuasaan di Indonesia: arogansi jabatan, impunitas moral, dan kecenderungan elit politik memandang rakyat sebagai objek, bukan subjek demokrasi.
Jika seorang anggota dewan berani melakukan tindakan perusakan terhadap kendaraan mahasiswa di lingkungan kantor wakil rakyat, dengan kamera CCTV menyala dan saksi tersedia, maka pertanyaan besarnya adalah:
apa yang terjadi di ruang gelap kekuasaan ketika kamera tidak merekam?
Inilah alasan mengapa perkara ini tidak boleh diselesaikan secara lunak, damai-damaian, atau dikaburkan sebagai “kesalahpahaman personal”. Negara hukum akan runtuh bukan oleh pemberontakan, tetapi oleh toleransi terhadap pelanggaran kecil yang dilakukan oleh pejabat besar.
Demokrasi Tidak Mati Mendadak, Ia Membusuk Perlahan
Dalam teori ketatanegaraan modern, kematian demokrasi tidak selalu ditandai dengan kudeta militer. Ia sering diawali oleh:
Normalisasi kesewenang-wenangan elit,Pengaburan batas etik dan pidana,dan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh wakil rakyat.
AR bukan sekadar individu bermasalah. Ia adalah gejala, bukan penyakit tunggal. Ketika gejala ini dibiarkan, maka yang akan lahir adalah budaya politik tanpa rasa malu.
Mahasiswa Disakiti: Alarm Intelektual Bangsa
Korban dalam kasus ini adalah mahasiswi yang sedang menyusun skripsi simbol nalar kritis, simbol masa depan Republik. Ketika mahasiswa menjadi korban intimidasi pejabat, maka pesan yang sampai ke publik nasional adalah pesan yang berbahaya:
“Berhati-hatilah mencari kebenaran, karena kekuasaan bisa menghukummu secara sewenang-wenang.”
Jika pesan ini dibiarkan hidup, maka kita sedang mendidik generasi takut, bukan generasi kritis.
Partai Politik di Persimpangan Sejarah
Partai politik tidak bisa lagi berlindung di balik narasi “oknum”. Dalam demokrasi modern, etik kader adalah cermin ideologi partai.
Jika partai memilih melindungi pelaku maka partai sedang bunuh diri secara moral.
Bertindak tegas maka partai sedang menyelamatkan masa depan elektoralnya sendiri.
Rakyat Indonesia hari ini tidak lagi naif. Mereka mencatat, mengingat, dan menghukum lewat bilik suara.
Black List Politik: Hak Konstitusional Rakyat
Saya tegaskan kembali: blacklist politik bukan kebencian, melainkan mekanisme koreksi demokrasi.
Rakyat berhak berkata, “Kami tidak lagi mempercayakan mandat kepada mereka yang menyakiti kami.”
AR (Anggota DPRD Privinsi Lampung) dan Misgustini ( Anggota DPRD Kota Bandar Lampung) adalah contoh konkret mengapa literasi politik rakyat harus naik kelas memilih bukan karena baliho, tetapi karena rekam jejak moral.
Penegakan Hukum sebagai Ujian Negara
Jika aparat penegak hukum ragu memproses laporan pidana karena pelaku adalah anggota dewan, maka saat itulah negara kehilangan wibawanya.
Sebaliknya, jika hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan, maka kasus ini akan menjadi preseden nasional bahwa KUHP baru bukan sekadar teks, Reformasi hukum bukan slogan, dan kekuasaan tetap tunduk pada hukum.
Penutup, Indonesia tidak kekurangan orang pintar di parlemen. Indonesia kekurangan wakil rakyat yang beradab.
Kasus ini harus menjadi garis tegas:
siapa pun yang tidak mampu mengendalikan moralnya, tidak layak mengendalikan kebijakan publik.
Jika negara gagal bersikap tegas hari ini, maka besok kita tidak sedang membahas satu ban mobil yang dikempeskan, tetapi hak-hak rakyat yang dikempeskan oleh kekuasaan.







