JAKARTA — Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung menuai kritik dari kalangan pers. Langkah tersebut dinilai sarat kekeliruan prosedural dan mencerminkan lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Mahmud Marhaba, yang juga Ahli Pers Dewan Pers, menyebut terdapat sejumlah kesalahan mendasar dalam penanganan perkara tersebut. Ia menilai aparat tidak menempatkan sengketa jurnalistik sesuai koridor hukum pers.
Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota DPR RI berinisial RT yang mempersoalkan konten pada akun TikTok resmi sebuah media daring. Konten tersebut dinilai sebagai pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara.
Mahmud menegaskan, kekeliruan pertama terletak pada penentuan objek perkara. Konten yang dipersoalkan berasal dari akun resmi media yang terintegrasi dengan laman perusahaan pers, sehingga merupakan bagian dari produk jurnalistik.
“Jika kontennya bersumber dari berita media dan dikelola redaksi, maka status hukumnya jelas sebagai karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti unggahan individu,” ujar Mahmud.
Kesalahan berikutnya, lanjut Mahmud, adalah dilanggarnya mekanisme penyelesaian sengketa pers. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Pers mengatur penyelesaian melalui hak jawab dan hak koreksi sebelum perkara dibawa ke Dewan Pers.
“Dalam kasus ini, jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur,” katanya.
Mahmud juga menilai aparat mengabaikan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers. Tanpa adanya penilaian dari Dewan Pers, proses pidana dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pengambilalihan kewenangan etik oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, Mahmud mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan. Putusan tersebut menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung dipidanakan selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji oleh Dewan Pers.
“Putusan MK itu mengikat. Bukan sekadar imbauan. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” tegasnya.
Mahmud juga menyoroti posisi pelapor sebagai pejabat publik. Menurutnya, dalam sistem demokrasi, pejabat publik memiliki ruang kritik yang lebih luas dan tidak semestinya merespons kritik pers dengan instrumen pidana.
“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, aparat dinilai gagal membedakan antara pelanggaran etik dan tindak pidana. Jika terdapat kekurangan dalam aspek keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme etik.
“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,” kata Mahmud.
Lebih jauh, Mahmud memperingatkan potensi efek gentar terhadap kebebasan pers akibat penetapan tersangka tanpa mekanisme Dewan Pers. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketakutan di kalangan jurnalis, khususnya di daerah.
“Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” tegasnya.
Mahmud menegaskan kritik yang disampaikannya tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan sebagai upaya meluruskan penegakan hukum agar tetap sejalan dengan konstitusi.
“Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem,” pungkasnya. (pjs)







