Adies Kadir, Hakim ‘Kilat’Konstitisi

JAKARTA – Penetapan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir sebagai hakim konstitusi diklaim sudah sesuai ketentuan, tapi sejumlah kalangan meragukan hal itu. Penetapan ini juga memicu spekulasi.

‎Proses penunjukkan Adies duduk di kursi hakim MK disebut “kilat”.

‎Politikus Partai Golkar ini diloloskan dalam uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR pada Senin (26/01), dan sehari kemudian rapat paripurna DPR mengesahkan sebagai hakim konstitusi.

‎Adies Kadir akan mengisi satu kursi hakim MK, menggantikan hakim Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas 5 Februari mendatang.

‎Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan “proses yang dilalui oleh Adies Kadir ini merupakan bentuk nyata dari kata “ajaib.”

‎Bagaimana tidak ajaib, dari mulai ditunjuk hingga penetapannya yang disahkan dalam rapat paripurna, cukup dibutuhkan dua hari saja.

‎Lucius menyinggung Undang Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) mengenai proses pemilihan calon hakim konstitusi yang idealnya mulai dilakukan enam bulan sebelum pelantikan.

‎Sebenarnya hal tersebut sudah dilakukan DPR saat rapat paripurna Agustus 2025 yang menyepakati Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK.

‎Tapi kurang dari dua pekan masa pensiun hakim Arief Hidayat, DPR menggantikan Inosentius dengan Adies Kadir, calon tunggal dengan disepakati secara aklamasi.

‎”Jadi ini terlalu cepat dan ini tanpa basa-basi. Tiba-tiba tanpa ada rencana, tanpa ada pembicaraan,” kata Lucius.

‎’Ini Jelas nyata melanggar prinsip transparan dan partisipatif dalam UU MK.” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *