JAKARTA – Penetapan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir sebagai hakim konstitusi diklaim sudah sesuai ketentuan, tapi sejumlah kalangan meragukan hal itu. Penetapan ini juga memicu spekulasi.
Proses penunjukkan Adies duduk di kursi hakim MK disebut “kilat”.
Politikus Partai Golkar ini diloloskan dalam uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR pada Senin (26/01), dan sehari kemudian rapat paripurna DPR mengesahkan sebagai hakim konstitusi.
Adies Kadir akan mengisi satu kursi hakim MK, menggantikan hakim Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas 5 Februari mendatang.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan “proses yang dilalui oleh Adies Kadir ini merupakan bentuk nyata dari kata “ajaib.”
Bagaimana tidak ajaib, dari mulai ditunjuk hingga penetapannya yang disahkan dalam rapat paripurna, cukup dibutuhkan dua hari saja.
Lucius menyinggung Undang Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) mengenai proses pemilihan calon hakim konstitusi yang idealnya mulai dilakukan enam bulan sebelum pelantikan.
Sebenarnya hal tersebut sudah dilakukan DPR saat rapat paripurna Agustus 2025 yang menyepakati Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK.
Tapi kurang dari dua pekan masa pensiun hakim Arief Hidayat, DPR menggantikan Inosentius dengan Adies Kadir, calon tunggal dengan disepakati secara aklamasi.
”Jadi ini terlalu cepat dan ini tanpa basa-basi. Tiba-tiba tanpa ada rencana, tanpa ada pembicaraan,” kata Lucius.
’Ini Jelas nyata melanggar prinsip transparan dan partisipatif dalam UU MK.” tandasnya.
Adies Kadir, Hakim ‘Kilat’Konstitisi







