Program Wisata: Program Kesra, atau Program Celaka?

Oleh : Benny N.A Puspanegara
(Pemerhati Kebijakan Hukun, Sosial dan Publik)

Wisata Rohani Berdarah: Ketika Retorika Kesra Mengalahkan Konstitusi.
Negara boleh salah merencanakan.
Pejabat boleh keliru mengambil kebijakan.
Namun negara tidak pernah diberi hak untuk mempertaruhkan nyawa warganya apalagi atas nama program “kesejahteraan rakyat”.

Pernyataan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Bandar Lampung yang menyebut seluruh programnya “efektif dan efisien” justru menjadi ironi paling kejam, ketika publik dihadapkan pada fakta adanya dugaan peserta meninggal dunia dalam kegiatan wisata rohani yang menelan anggaran miliaran rupiah.
Di titik ini, klaim birokratis bukan lagi sekadar tidak relevan, melainkan berpotensi menjadi kebohongan publik yang terstruktur dan sistemik.
Keselamatan Rakyat Bukan Aksesori Kebijakan

Dalam doktrin hukum publik klasik dikenal asas salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Prinsip ini bukan hiasan akademik, melainkan roh konstitusi.
UUD 1945 secara eksplisit dan imperatif menyatakan:

Pasal 28A UUD 1945:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945:
“Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”

Rumusan ini bersifat non-derogable rights. Artinya, tidak ada ruang diskresi kebijakan, tidak ada toleransi kelalaian, dan tidak ada pembenaran administratif ketika nyawa manusia hilang akibat program pemerintah.

Jika sebuah kegiatan negara berujung kematian warga, maka yang gagal bukan hanya program, tetapi negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.
KUHP Nasional 2026: Kelalaian Pejabat Kini Tanpa Ampun.

Mulai tahun 2026, Indonesia resmi meninggalkan KUHP kolonial dan memasuki rezim KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ini bukan sekadar pergantian kitab hukum, melainkan pergeseran paradigma: dari hukum yang permisif terhadap kekuasaan menjadi hukum yang menuntut tanggung jawab nyata pejabat publik.

Dalam KUHP Nasional yang berlaku 2026, ditegaskan bahwa Setiap perbuatan atau kelalaian yang menimbulkan akibat hilangnya nyawa orang lain, termasuk yang dilakukan dalam kapasitas jabatan atau kewenangan publik, merupakan tindak pidana.

Dalam konstruksi hukum pidana nasional baru Kelalaian (culpa) tidak lagi dipahami sebagai kesalahan ringan,
tetapi sebagai kesalahan serius apabila pelaku memiliki kewajiban hukum (legal duty of care).

Seorang pejabat yang merancang program,
mengesahkan anggaran,mengerahkan peserta,namun gagal memastikan standar keselamatan,maka secara hukum telah melanggar kewajiban kehati-hatian yang melekat pada jabatannya.

Dalam teori criminal liability, unsur-unsur pidana terpenuhi:Perbuatan: pelaksanaan kebijakan publik,Kesalahan: kelalaian struktural dan sistemik, Akibat: hilangnya nyawa manusia, Kausalitas: hubungan langsung antara kebijakan dan akibat.
Dengan berlakunya KUHP 2026, jabatan bukan lagi zona steril dari hukum pidana.

Pejabat tidak bisa bersembunyi di balik kalimat “tidak disengaja”, karena yang diuji adalah tanggung jawab, bukan niat semata.

Kebohongan Publik dan Abuse of Power
Ketika seorang pejabat menyatakan program efektif, namun fakta menunjukkan adanya korban jiwa, maka terdapat misleading statement kepada publik.

Dalam teori hukum administrasi negara, ini memenuhi unsur: penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), dan
pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
Sebagai Aparatur Sipil Negara, Kabag Kesra tunduk pada: UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Kelalaian yang berdampak pada kematian warga masuk kategori pelanggaran disiplin berat, yang secara hukum administrasi membuka ruang:pencopotan dari jabatan,
pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Di negara hukum, jabatan adalah sumber kewajiban, bukan tameng perlindungan.
Soal Kompetensi: Jabatan Tanpa Kecakapan adalah Bahaya Publik berhak bertanya dengan nada sinis sekaligus sah:
Apakah pejabat ini pernah menjalani assessment kompetensi manajerial dan teknis?

Apakah ia memahami manajemen risiko kebijakan publik?

Atau jabatan ini sekadar hasil kompromi struktural yang penting jabatan terisi, keselamatan menyusul kemudian?

Jika kesejahteraan rakyat dipersempit menjadi wisata massal berisiko tinggi, maka ini bukan sekadar salah konsep, melainkan ketidakcakapan yang membahayakan publik.

Wisata Rohani Bukan Kewajiban Negara
Negara tidak diwajibkan mengantarkan warganya bepergian jauh demi meningkatkan ketakwaan. Yang diwajibkan negara adalah melindungi nyawa warganya.

Program Kesra dapat dijalankan melalui penguatan pendidikan dan layanan keagamaan lokal, bantuan sosial berbasis kebutuhan riil,pembinaan rohani komunitas,program kesejahteraan keluarga dan lingkungan.

Ibadah tidak memerlukan biro perjalanan.
Dan ketakwaan tidak pernah mensyaratkan risiko kematian.

Satir untuk Kekuasaan

Ketika wali kota sedang ramai disorot, jangan heran bila aparatnya ikut silau. Namun jabatan publik bukan rombongan wisata yang ramai berangkat, lalu pura-pura lupa ketika satu orang tak pernah kembali.

Jika pejabat sibuk menyusun klarifikasi sementara keluarga korban sibuk menyusun doa, maka negara sedang kehilangan arah moralnya.

Penutup: Audit, Proses, Copot

Saya mendesak Inspektorat Daerah segera melakukan audit investigatif menyeluruh, bukan audit seremonial.

Aparat Penegak Hukum segera memeriksa seluruh pejabat terkait, karena perkara ini telah masuk rezim KUHP Nasional 2026.

Pejabat yang bertanggung jawab wajib dicopot dari jabatannya, tanpa menunggu eskalasi politik.

Karena dalam negara hukum, satu nyawa manusia lebih berharga daripada seribu laporan pertanggungjawaban.

Negara boleh salah.Pejabat boleh keliru.
Namun ketika nyawa melayang, diam dan berlindung di balik meja birokrasi adalah kejahatan moral yang paling telanjang.

Satu nyawa terlalu banyak. Dan hukum terlebih KUHP Nasional 2026 tidak lagi memberi ruang kompromi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *