Tamanaha Tidak Menganut Teori Cermin: Sebuah Koreksi Terhadap Pemikiran Prof Tjip

Oleh:
Fathoni
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung)

Meluruskan salah tafsir dalam ilmu hukum bukan pekerjaan “mengoreksi orang”, melainkan mengoreksi rute pengetahuan. Apalagi, ini terkait dengan diskusi tentang Prof. Satjipto Rahardjo yang “salah” memahami Brian Z. Tamanaha.

Tentu saja, kritik ini perlu diletakkan pada tujuan yang tepat: memastikan pembacaan kita terhadap teori hukum global akurat, agar perdebatan di Indonesia tidak dibangun di atas fondasi yang keliru. Apalagi, hal ini bisa menimbulkan bahaya, yaitu: Kesalahan berantai. Karena pendapat beliau kemudian dikutip oleh pembelajar hukum berikutnya, justru karena kewibawaan nilmu beliau.

Dalam Buku Hukum dan Perilaku (2009, hlm. 16–17), Prof. Satjipto menyatakan bahwa buku Tamanaha A General Jurisprudence of Law and Society ditopang oleh “mirror thesis” (teori cermin), yakni gagasan bahwa hukum selalu merupakan hukum untuk komunitas tertentu karena hukum adalah pencerminan gagasan, tradisi, nilai, dan tujuan masyarakat. Pernyataan ini, bila dibaca sekilas, terdengar selaras dengan intuisi sosiologis yang kuat: hukum memang sering tampak mengikuti denyut sosial. Tetapi justru di sinilah letak problemnya. Dalam karya Tamanaha, “mirror thesis” bukanlah pijakan yang ia bela; Teori Cermin adalah “pandangan ortodoks” yang Tamanaha identifikasi, lalu ia kritik secara sistematis.

Perbedaan ini bukan sekadar soal istilah. Menganggap Tamanaha “berdiri di atas” teori cermin berarti menempatkannya di kubu yang justru sedang ia gugat. Padahal, inti pemikiran buku itu adalah justru Tamanaha ingin membongkar asumsi lama bahwa hukum selalu dan niscaya mencerminkan masyarakat.

Tamanaha menunjukkan—dengan contoh historis dan sosial—bahwa hubungan hukum dan masyarakat jauh lebih rumit: ada hukum yang ditransplantasikan, ada hukum yang dipaksakan kolonial, ada hukum transnasional yang tidak lahir dari satu komunitas lokal, dan ada jurang antara “law in books” dan “law in action”. Semua itu membuat klaim “hukum adalah cermin masyarakat” menjadi terlalu kuat, bahkan sering menyesatkan sebagai sebuah deskripsi.

Mengapa salah tafsir seperti ini bisa terjadi? Ada beberapa kemungkinan. Pertama, pembacaan parsial. Bab-bab awal Tamanaha memang membahas “mirror thesis” sebagai kerangka umum dalam teori Barat; bila berhenti di sana, orang bisa mengira itulah posisi penulis.

Kedua, bias konfirmasi: dalam konteks Indonesia yang lama bergulat dengan warisan hukum kolonial dan positivisme formalistik, gagasan “hukum harus mencerminkan masyarakat” memiliki daya tarik normatif—kita ingin hukum berpihak pada realitas sosial.

Ketiga, kebiasaan mengutip sumber sekunder. Dalam tradisi akademik kita, satu kutipan dari tokoh besar dapat berubah menjadi “kebenaran” yang berulang tanpa verifikasi ke teks primer.

Namun, upaya meluruskan ini tidak berarti menafikan kontribusi Prof. Satjipto. Justru sebaliknya: semangat hukum progresif menuntut kejujuran ilmiah. Kritik Satjipto terhadap legalisme kaku, penekanannya pada perilaku dan kemanusiaan, tetap relevan. Tetapi relevansi itu tidak bergantung pada atribusi yang keliru kepada Tamanaha. Jika kita ingin membela pandangan bahwa hukum seharusnya merefleksikan nilai masyarakat, rujukan historis yang lebih tepat justru datang dari mazhab sejarah (misalnya Savigny dengan konsep Volksgeist) atau sosiologi klasik (misalnya Durkheim dengan “kesadaran kolektif”).

Tamanaha berada pada lintasan lain: Tamanaha mengingatkan bahwa hukum tidak selalu lahir dari rahim sosial yang sama; kadang hukum datang dari luar, kadang hukum bekerja berbeda dari teksnya, kadang hukum justru menjadi instrumen kekuasaan.

Akhirnya, yang dipertaruhkan bukan reputasi satu tokoh, melainkan disiplin ilmu hukum kita sendiri. Jika kita tidak membedakan “teori yang dikritik” dari “teori yang dianut”, maka peta perdebatan menjadi kabur. Akibatnya, kita salah membaca lawan debat, salah memilih argumen, dan salah mengajarkan literatur pada mahasiswa. Koreksi akademik seperti ini adalah tanda ekosistem ilmu yang sehat: Kritik ini menguatkan tradisi membaca sumber primer, membangun argumen dengan presisi, dan mencegah kesalahan kecil berkembang menjadi doktrin yang mapan.

#Kampus Fakultas Hukum Universitas Lampung, 26 Januari 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *