Oleh: Benny N.A. Puspanegara
(Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, dan Publik)
Saya menyampaikan keprihatinan serius sekaligus kritik keras terhadap dugaan kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang mensyaratkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai prasyarat memperoleh bantuan pendidikan.
Jika praktik ini benar adanya, maka negara melalui tangan pemerintah daerah sedang menggugat konstitusinya sendiri. Pendidikan, yang seharusnya menjadi hak dasar warga negara, justru diperlakukan sebagai bonus administratif bagi mereka yang patuh pajak.
Anak-anak dari keluarga miskin dipaksa menanggung beban yang tidak pernah mereka miliki: tanah, bangunan, dan kewajiban fiskal atasnya. Ini bukan sekadar ironi, ini ketidakadilan yang dilembagakan.
Konstitusi Tidak Pernah Bertanya Soal Pajak
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan:
“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
Pasal 34 ayat (1) menambahkan:
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Tidak ada satu kalimat pun dalam konstitusi yang menyisipkan syarat: asal lunas PBB.
Karena itu, ketika akses pendidikan digantungkan pada bukti pajak, yang dilanggar bukan hanya akal sehat publik, melainkan amanat konstitusi secara langsung. Negara diberi mandat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bukan mencerdaskan arsip dan kuitansi.
Bertabrakan dengan Arah Presiden
Kebijakan semacam ini juga bertabrakan secara frontal dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Di tingkat nasional, Presiden justru mendorong perluasan akses pendidikan, penguatan beasiswa, dan penghapusan hambatan struktural bagi masyarakat kecil.
Ketika Presiden membuka jalan, pemerintah daerah justru memasang palang.
Ini bukan sekadar perbedaan kebijakan, melainkan ketidaksinkronan serius yang menggerogoti wibawa negara.
Sekolah Bukan Loket Pajak
Jika bantuan pendidikan dijadikan instrumen untuk mendongkrak kepatuhan pajak, maka yang terjadi adalah komersialisasi hak dasar warga negara.
Saya tegaskan:
* Sekolah bukan loket pajak
* Rapor bukan kuitansi PBB
* Anak-anak bukan sandera kebijakan fiskal
Ketika prestasi akademik kalah oleh stempel pajak, negara telah salah menempatkan prioritas. Ini bukan kebijakan afirmatif, melainkan seleksi administratif yang dingin dan nir-empati.
Pelanggaran Berat terhadap Konstitusi
Dalam perspektif hukum tata negara, kebijakan yang diskriminatif, tidak rasional, dan bertentangan langsung dengan UUD 1945 dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap konstitusi.
Pejabat negara yang dengan sadar mempertahankannya layak mendapat evaluasi serius, termasuk kemungkinan:
– Pembatalan kebijakan,
– Teguran keras dari pemerintah pusat,
– Sanksi politik dan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Negara hukum tidak boleh tunduk pada tafsir sempit pejabat daerah.
Rakyat Berdaulat, Bukan Numpang
Sebagai putera Lampung, saya menolak logika bahwa rakyat seolah menumpang hidup di negara ini. Justru pejabatlah yang menumpang mandat rakyat.
Republik ini didirikan bukan hanya untuk mereka yang memiliki sertifikat tanah, tetapi untuk setiap anak bangsa termasuk yang tinggal di rumah kontrakan, gang sempit, dan pinggiran kota.
Jika hari ini seorang anak gagal mengakses pendidikan karena tidak memiliki PBB, maka yang gagal bukan anak itu.
Yang gagal adalah negara menjalankan konstitusinya sendiri.
Dan sejarah selalu kejam mencatat:
negara yang menyandera pendidikan rakyatnya sedang menyiapkan krisis masa depan dengan sadar.







