‎PT GAN Diduga Langgar Kepabeanan, Bea Cukai Tahan Barang yang Dikeluarkan Tanpa Izin ‎

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapat temuan pelanggaran kepabeanan di Kawasan Berikat, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

‎Perusahaan pemegang fasilitas kepabeanan, diduga mengeluarkan barang produksi tanpa izin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

‎Kasus ini terungkap setelah PPNS Bea dan Cukai melakukan tangkap tangan pukul 18.00 WIB pada 22 Mei 2025 di Jalan Raya Bogor arah Cilangkap.

‎Petugas menghentikan sebuah bus antar-jemput karyawan PT GAN yang telah dimodifikasi dan digunakan untuk mengangkut barang produksi dari Kawasan Berikat Cileungsi menuju pabrik lama PT GAN di Sukmajaya, Kota Depok, tanpa dokumen pengeluaran resmi.

‎Penindakan tersebut berdasarkan Laporan Kejadian Nomor LK-04/KBC.0901/PPNS/2025 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SPTP-04/KBC.0901/PPNS/2025, serta mengacu pada Pasal 112 ayat (2) huruf b UU Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.

‎Dalam penindakan petugas menyita bus beserta muatannya dengan nilai taksiran sekitar Rp66 juta.

‎Barang yang diamankan antara lain baterai, pompa elektrik, kran pencet, spuyer, charger, serta berbagai komponen produksi lainnya.

‎Seluruh barang tersebut seharusnya hanya dapat dikeluarkan dari kawasan berikat setelah memperoleh persetujuan Bea Cukai dan pelunasan kewajiban negara.

‎PPNS Bea dan Cukai juga menahan sopir bus selama 1×24 jam serta memeriksa sejumlah pihak, termasuk petugas keamanan dan staf administrasi perusahaan tersebut.

‎Selanjutnya, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat melakukan audit investigatif terhadap PT Golden Agin Nusa pada periode 27 Mei hingga 27 Agustus 2025. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa pengeluaran barang tanpa izin tersebut diduga tidak hanya terjadi satu kali.

‎Pada 30 Juli 2025, sejumlah karyawan PT GAN diperiksa sebagai saksi. Dari keterangan saksi, penyidik mendalami dugaan keterlibatan oknum manajemen perusahaan dalam praktik pengeluaran barang ilegal tersebut.

‎Audit lanjutan dilakukan hingga 27 November 2025. Salah satu auditor Bea Cukai Bogor menyatakan bahwa pembayaran kerugian negara tidak menghapus unsur pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan secara berulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *