JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan terdakwa putra Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza di gelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa kemarin, 13 Januari.
Tim kuasa hukum terdakwa menyebut, meski sidang telah memasuki yang ke empat belas kali dengan menghadirkan tiga puluh delapan orang saksi, namun tak satupun yang menyebut Kerry Riza bersalah.
Beneficial owner Navigator Khatulistiwa, yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Kerry Adrianto Riza, hadir di persidangan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Meski tak diberi kesempatan untuk berbicara di depan awak media, namun Kerry melalui surat tulisan tangannya yang dibacakan pengacaranya, Heru Widodo menyebut, telah menjalani 14 kali sidang dengan 38 orang saksi di hadirkan.
”Teman-teman, hari ini adalah sidang ke-14 saya. Dan dari seluruh persidangan, 38 saksi sudah dipanggil jaksa dan tidak ada satu pun yang bilang bahwa saya melanggar hukum seperti yang ada di dakwaan saya,” kata Heru membacakan surat Kerry.
Kerry mengajak masyarakat untuk melihat perkara yang menjeratnya secara utuh berdasarkan fakta persidangan dan bukan fitnah.
Untuk itu, Kerry mengajak masyarakat menyaksikan secara penuh proses persidangan yang diunggah akun kanal YouTube tim pengacaranya, dengan nama akun @Tim Penasehat Hukum Kery Gading Dimas.
”Mari kita membuat sikap berdasarkan fakta, bukan fitnah dan informasi yang tidak jelas,” katanya.
Hal senada juga di sampaikan tim kuasa hukum Kery, Patra M Zein, dimana hingga sidang ke 14 dengan menghadirkan 38 saksi tidak ada yang menyebut kliennya bersalah.
Jaksa menyebut jika sewa tangki setelah berakhir bisa menjadi milik pertamina, namun setelah di dalami tidak ada sewa tangki yang dilakukan pertamina kepada pihak ketiga baik swasta maupun anak perusahaan pertamina setelah sewa berakhir milik pertamina.
”Jadi apa yang di sampaikan pada dasarnya cuma oponi, tidak boleh orang di hukum karena opini, tidak boleh orang di hukum karena opini,” tandasnya
Ini Pesan Putra Riza Chalid untuk Media : Tulis Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah







